BritaBrita.com,Palembang – Kapolda Sumatera Selatan(Sumsel), Irjen Pol Firli menyatakan bentrok di Kabupaten Empat Lawang beberapa waktu lalu dan aksi penyerangan massa di RSUD Tebing Tinggi merupakan masalah pribadi bukan konflik sosial. Dari bentrok tersebut menyebabkan anggota polisi mengalami penusukan dan dari hasil penyelidikan telah menetapkan 14 orang menjadi tersangka.
“Saat dilihat di lapangan diawali masalah pribadi seperti pidana, Polisi melakukan sesuai dengan prosedur hukum untuk menegakkan hukum,” ujar Kapolda dalam konferensi pers, Minggu (4/8/2019).
Dari masalah pribadi itu, jelas Kapolda, polisi beserta penyidik dari Polsek Ulu Musi mendapatkan perlawanan bahkan diserang dengan senjata tajam.
“Tetapi ini juga bukan warga tetapi satu keluarga, ada orang tuanya, ada sepupunya, ada keponakan, ada iparnya saat itu yang terjadi,” jelasnya.
Ketika diketahui masalah perorangan, Kapolda Sumsel langsung melakukan pendekatan dan mengumpulkan warga dalam kejadian ini. Pihaknya memastikan kejadian ini adalah kejadian yang terakhir dan kedepannya akan terus melakukan pemeliharaan keamanan disana.
“Saya juga memastikan untuk seluruh elemen masyarakat disana agar bahu membahu dan kita ikat dalam satu kesatuan semangat karena kita adalah satu bangsa satu darah dan satu tanah air,” jelasnya.
Dengan kejadian tersebut Kapolda Sumsel meminta di Empat Lawang kondisi keamanan terus berjalan kondusif, aman dan nyaman dan masyarakatnya pun sudah melakukan aktivitas seperti biasa.
“Selain itu untuk pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tebing Tinggi sudah berjalan normal,” jelasnya.
Kapolda menambahkan anggota Polsek Ulu Musi yang menjadi korban aksi penyerangan serta mengalami luka tusuk dan luka tembak sudah membaik. Dua orang anggota Briptu Teja dan Bripka Darmawan boleh pulang ke rumah namun tetap harus rawat jalan.
“Sedangkan dua anggota lainnya Ipda Arsan Pajri dan Briptu Agus masih dirawat. Kondisinya berangsur membaik namun terus diobservasi,” ungkapnya.
Pihaknnya juga dengan kejadian tersebut memberikan proses hukum baik itu hukum pidana maupun UUD Darurat No. 12 tahun 51.
Reporter : Deni Wahyudi