Pemprov Sumsel Larang SMA Taruna Indonesia Rekrut Siswa Tahun Depan
BritaBrita.com,Palembang-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Gubernur Sumatera Sumsel, H Herman Deru (HD) bersikap tegas memberikan sanksi kepada SMA Taruna Indonesia Palembang terkait kasus kekerasan saat Masa Orientasi Siswa (MOS) 2019 hingga menyebabkan siswanya meninggal dunia.
Dua sanksi yang diberikan yakni larangan menerima siswa selama satu tahun ajaran 2020-2021 dan menghentikan kegiatan belajar mengajar yang bersifat militer.
“Sanksi ini hasil investigasi yang telah dilakukan tim investigasi. Dua sanksi yang kita berikan ini sudah disampaikan ke pihak sekolah dan sudah saya tanda tangani,” ujar HD.
HD mengungkapkan, jika pihak SMA Taruna Indonesia kembali mengaktifkan penerimaan siswa baru maka pihak sekolah harus mengevaluasi persyaratan Standar Operasional (SOP) sesuai ketentuan dari kementrian pendidikan.
“Intinya sekolah itu harus menghentikan kegiatan MOS yang bersifat militer,” ungkapnya
Mengenai persoalan tindakan pidana yang dilakukan SMA Taruna Indonesia, pihaknya tidak bisa mencampurinya dan menyerahkan sepenuhnya sesuai hukum yang berlaku.
“Kalau masalah pidana SMA Taruna Indonesia saya serahkan kepada pihak kepolisian,” tambah Gubernur.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel, Widodo membenarkan sanksi yang dikeluarkan Pemprov Sumsel tersebut.
“Hasil investigasi itu hukumannya tidak boleh menerima mahasiswa baru tahun depan. Sementara itu dulu saya berikan statementnya,” katanya singkat.
Reporter : Maulana