BritaBrita.com,Palembang – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap dua kurir narkoba di dua lokasi yang berbeda. Dari penangkapan ini, BNNP Sumsel turut mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 23 kilogam serta ribuan butir pil ekstasi.
Kedua kurir yang diamankan petugas yaitu, Yusmadi (40), warga Aceh dan Andi Eka Putra (35), warga Jalan Amin Aini, Kelurahan Lego, Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Keduanya diringkus BNNP Sumsel pada Rabu (7/8/2019).
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Jhon Turman melalui Kasi Pemberantasan AKBP Agung mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, bahwa pada Rabu sekitar pukul 12.00 WIB, akan ada transaksi narkoba di loket Bus Damri, kawasan Kilometer 9.
Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Petugas pun berhasil menangkap Yuswadi di lokasi yang dimaksud. Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi sebanyak satu bungkus plastik yang diperoleh dari tersangka Andi.
Usai menangkap Yusmadi, lalu dilakukan pengembangan. Petugas selanjutnya berhasil menangkap tersangka Andi di rumah kontrakannya di Kabupaten Ogan Ilir,” ungkapnya, Jumat (9/8/2019).
Dari tangan tersangka Andi, kata dia, petugas menemukan barang bukti sabu sebanyak 23 kilogram dan empat bungkus pil ekstasi di rumah kontrakannya. Total, dari tangan kedua kurir tersebut BNNP Sumsel menyita barang bukti 23 kilogram sabu dan lima bungkus pil ekstasi.
“Kami masih berupaya melakukan pengembangan, dari mana narkoba tersebut dan akan diedarkan kemana,” jelasnya.
Reporter : Deni Wahyudi