NASIONALPALEMBANGSUMSEL

Pembunuhan Berencana, Oknum TNI Prada Deri Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Dengar Tuntutan Langsung Menangis Tersedu-sedu

BritaBrita.com,Palembang – Oditur atau Jaksa Militer pengadilan militer menuntut terdakwa Prada Deri Pramana (DP) dengan hukuman penjara seumur hidup. Tuntutan ini dibacakan pada sidang Pengadilan Militer di Jakabaring Palembang, Kamis (22/8/2019).

Oditur menilai Prada DP telah terbukti melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap pacarnya sendiri Vera Oktaria (21).

Dalam pembacaan tuntutan tersebut, Oditur Mayor CHK D Butar Butar menyatakan jika Prada DP terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang telah tega menhilangkan nyawa Vera.

“Kami menilai ada unsur kesengajaan dan terpenuhi berdasarkan Pasal 340 KUHP. Kami mohon terdakwa dikenakan penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan,”kata Oditur.

Setelah mendengar tuntutan dari Oditur,Prada DP pun menangis tersedu-sedu di tengah ruang sidang.

“Siap yang mulia, dituntut membunuh berencana dan dipecat dari satuan TNI,”ucap Prada DP.

Hakim ketua memberikan waktu kepada Prada DP untuk menanggapi tuntutan dari Oditur. Sidang pun langsung ditutup dan akan dilanjutkan pada Kamis (29/8/2019) mendatang.

Reporter : Deni Wahyudi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button