BritaBrita.com,Palembang – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palembang meringkus pelaku penadah kendaraan hasil curian bernama Hermansyah (37) warga Jalan Ki Gede Ing Suro Lr Langgar RT/RW: 004/002, Kel. 30 Ilir, Kec. IB II Palembang. Dari tangan pelaku didapati barang bukti kendaraan hasil curian satu unit sepeda motor Honda Beat Warna Hitam tahun 2018 BG- 2307-ACJ.
“Benar kami meringkus satu pelaku penadah saat sedang di rumah kontrakannya sekitar pukul 17.00 WIB,” kata Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit Tekab Polresta Palembang Iptu Tohirin, Sabtu (24/8/2019).
Ia mengatakan pelaku diringkus saat melakukan transaksi jual beli dengan saudara R Yang kabur saat ditangkap (DPO)
“Saat disepakati harga dari sepeda motor bodong tersebut sebesar Rp3 Juta, Romi Alias Pepek menerima uang hasil penjualan sepeda motor tersebut kepada pelaku sebesar Rp3 Juta langsung pergi,” ujarnya.
Kamit menjelaskan bahwa pihaknya hanya berhasil mengamankan penadahnya saja.
“Penadah itu langsung dibawa ke Polresta Palembang dengan tindak pidana penadahan dalam Pasal 480 KUH Pidana,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaku Hermansyah mengakui perbuatan dikarenakan tergiur karna harganya murah dan terjangkau.
“Tapi saya tahu motor tersebut hasil dari curian,” tutupnya.
Reporter : Deni Wahyudi