PALEMBANGSUMSEL

Palembang Bidik Iklan di Bioskop Jadi Pajak Daerah

BritaBrita.com,Palembang— Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang membidik potensi iklan yang dipasang di mall termasuk di bioskop. Hal ini untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala BPPD Kota Palembang, Sulaiman Amin mengatakan, masih ada waktu sekitar empat bulan lagi di tahun 2019 ini. Salah satunya untuk mengejar target capaian pajak reklame tahun ini sebesar Rp24,4 miliar. Salah satunya dengan menggelar rutin penertiban reklame dan penagihan tunggakan pembayaran pajak reklame juga menggali potensi-potensi baru.

“Salah satunya dengan upaya tim dalam menggali potensi reklame yang berada di Mal, Bioskop, reklame acidentil, videotron, termasuk piutang reklame,” katanya, Minggu (1/9/2019).

Sulaiman menyontohkan potensi pajak reklame ini yang ada di dalam mall dengan nilai pajak yang bervariasi diantaranya mulai daro Rp1 juta

“Sekarang memang belum optimal penarikan pajak reklame dari mall ini, tapi kalau kita kalkulasikan, jika optimal dalam satu mall bisa Rp1 miliar masuk ke PAD,” jelasnya.

Menurut Sulaiman, selama ini pihak mall rata-rata membayar pertahun, inilah yang kadang terlewatkan karena banyak tidak terdata. “Tetapi sekarang potensi ini meningkat untuk PAD, karena kita ingatkan dengan disurati untuk bayar, termasuk iklan di bioskop juga,” ujarnya.

Dengan adanya pengembangan potensi baru dan pengoptimalan jenis reklame yang ada, maka hasil sudah terlihat di Agustus ini. Dimana jika rata-rata capaian penerimaan pajak reklame paling mentok 4 persen, sekarang bisa 11 sampai 12 persen. Dimana dulu secara nilai Rp900 juta sampai Rp1 miliar perbulan sekarang bisa 11 sampai 12 persen dengan nilai Rp2,9 miliar sampai Rp3 miliar.

“11 persen di bulan ini, kalau rata-rata setiap bulan seperti ini, kita optimis bisa capai 100 persen. Untuk mengejar realisasi saat ini Rp10,7 miliar ke Rp24,4 miliar. Jika tren tetap baik seperti ini bisa capai target,” ujarnya.

Untuk penertiban pembayaran pajak ke pengguna iklan reklame, BPPD Kota Palembang akan menerapkan sanksi bagi pengguna reklame yang menunggak. Salah satunya menempelkan stiker di papan reklame. Serta meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Palembang, untuk tidak menerbitkan izin pemasangan iklan reklame.

“Perizinan tidak dikeluarkan jika ada wajib pajak yang menunggak, sekarang sedang bangun jaringannya,” katanya.

Sementara soal piutang pajak reklame yang terbilang lumayan banyak, BPPD juga tegas dalam penindakan. “Kita tagih, ingatkan, kalau tidak bayar baru kita segel iklannya tidak boleh tayang,” katanya.

Reporter : Kamayel Ar-Razi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button