BritaBrita.com,Palembang – Satuan Satreskrim Polresta Palembang Unit Team Khusus Anti Bandit 134 Polresta Palembang meringkus kedua pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia. Kedua pelakumya bernama Muslim (35) warga Jalan Sukadamai Kel. Kebun Bunga dan rekannya Alendra (22) warga Jalan Pulo Gading, Kel. Karya Baru Alang-Alang Lebar.
“Kedua pelaku ini diringkus lantaran melakukan pengeroyokan terhadap Dedi Hermanto pada Selasa 10 September 2019 kemarin sekitar Pukul 17.00 wib dekat Bilyard tepatnya dijalan Pengadilan Tinggi Blok A Pulau Gadung, Kel. Karya Baru, Kec. Alang-Alang Lebar Palembang,” kata Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara dan Wakasat Reskrim AKP Ginanjar Aliya Sukmana melalui Kanit Tekab Iptu Tohirin, Kamis (12/9/2019).
Ia mengatakan akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk di pinggang kanan dan luka tusuk pada bagian depan paha kiri.
“Tim kami langsung mencari pelaku dengan ditangkap yang berbeda yang satunya wilayah hukum Sukarame dan yang satunya lagi menyerahkan diri Polsek Sukarame,” ujarnya.
Ia menambahkan satu diantara dua pelaku tersebut diberi tindakan tegas dengan sebutir timah panas dibetis kaki sebelah kanan pada saat ditangkap pelaku berusaha kabur beserta melawan petugas, Akibat ulahnya tersebut kedua pelaku ini diancam pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara itu satu pelaku tersebut saat di wawancarai wartawan mengaku sudah membunuh korban lantaran masalah hutang piutang Narkoba.
Menurutnya, saat itu korban menagih hutang kepada pelaku hingga pelaku merasa tersinggung dan menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau dan pedang lalu menusuk dan membacok korbannya.
Reporter : Deni Wahyudi