BritaBrita.com,Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan program keringanan pajak. Salah satunya memotong tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 25% dan 50% dengan ketentuan berlaku.
Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Hayatina mengungkapkan, berdasarkan catatan, total tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 2,1 triliun. Itu angka yang tercatat hingga September 2019 ini.
“Total tunggakan kendaraan bermotor Rp 2,1 triliun,” kata dia, Selasa (17/9/2019).
Jumlah kendaraan bermotor yang nunggak pajak, lanjut dia adalah 4.990.171 kendaraan bermotor. Paling banyak adalah kendaraan bermotor roda dua yang menunggak.
“Jumlah kendaraannya 4.990.171 KBM (kendaraan bermotor). Paling banyak kendaraan bermotor roda dua,” tambahnya.
Pada kesempatan sebelumnya, seperti dilansir detik.com, Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin menjelaskan, bagi kendaraan yang menunggak pajak tahun 2012 ke bawah mendapat potongan pajak PKB dan BBNKB ke dua dan seterusnya sebesar 50%.
“Terhadap tunggakan pokok pajak PKB dan BBN-KB 2, sampai dengan tahun 2012, diberikan keringanan sebesar 50 persen. Tahun 2013-2016, BBN-KB 2 diberikan keringanan sebesar 25 persen. dan sanksi administrasi dihapuskan (untuk semuanya),” kata Faisal kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (16/9/2019).