BritaBrita.com,Palembang–Meski kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) belum diputuskan, tetapi rencana kenaikan ini tentu sudah sangat dinanti. Hanya saja Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai, naiknya upah harus menjadi pemicu produktivitas para pekerja.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang, Edison mengatakan, rencana kenaikan upah Kota Palembang belum ditetapkan dan sedang dibahas dengan dewan pengupahan.
“Kita rapat dulu, baru nanti ada Hasil penetapannya. UMK biasanya tunggu UMP provinsi dulu, setelah itu baru penetapan UMK Palembang,” ujarnya.
Edison mengatakan, ketentuan nilai UMK didapatkan akhir tahun ini sebab harus sudah berlaku di awal tahun. Sementara itu, mengenai besaran belum dapat dipastikan berapa karena menunggu petunjuk dan persetujuan dari hasil rapat.
“Kita perkirakan keluarnya hasil kenaikan UMK di bulan November mendatang sudah ada nilainya berapa,” katanya.
Berdasarkan aturannya, sebuah perusahaan atau pemberi kerja yang memiliki minimal 10 pekerja, harus memberikan upah sesuai ketentuan yang berlaku. Meskipun tidak ada sanksi khusus bagi perusahaan yang tidak menerapkan UMK, Pemkot mengharapkan agar UMK ini menjadi acuan bagi semua perusahaan untuk menggaji karyawannya.
“Mendapatkan kesejahteraan merupakan hak karyawan, maka jika perusahaannya mampu seharusnya memberikan upah sesuai UMK,”
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Palembang, Gordon mengatakan, jika kenaikan upah memang tantangan setiap tahunnya bagi pengusaha. Diharapkan kenaikan upah di 2020 dapat memacu produktivitas buruh untuk dapat berdaya saing.
“Bagi kita para pengusaha kenaikan upah setiap tahun sudah masuk dalam penyusunan anggaran perusahaan. Kenaikan upah bukan hal baru dan sudah menjadi tantangan pengusaha setiap tahun, karena itu harus di antisipasi dari jauh hari,” ujarnya.
Mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel dan UMK Palembang tahun 2020, diperkirakan kurang lebih sama dengan hasil kesepakatan kenaikan yakni naik 8.51 persen.
“Kenaikan ini di perhitungkan atas dasar atau indikator perkiraan inflasi nasional 3,41persen, PDB 5,1 persen. Dimana Inflasi 3.39 persen dengan PDB 5.12 persen maka sama dengan hasilnya 8.51 persen, maka itulah nilai kenaikan yang diambil,” jelasnya.
Ini secara nasional, dan tentu kenaikan upah ini setiap tahun berpedoman dgn PP 78 dan KHL.
“Jadi sudah berdasarkan aturan ini setiap tahun naik. Sesuai dengan dasar perhitungan,” ujarnya.
Reporter : Kamayel Ar-Razi