PALEMBANGSUMSEL

Sidang Perdana Tewasnya Siswa SMA Taruna Indonesia Digelar, Obby Frisman Terancam Hukuman 15 tahun Penjara

BritaBrita.com,Palembang – Sidang perdana Obby Frisman Arkataku (24), terdakwa dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian Delwyn Berli (14), siswa SMA Taruna Indonesia Palembang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Palembang, Kamis (31/10/2019).

Jaksa Penuntu Umum (JPU) Riko Budiman, menjerat terdakwa dengan Pasal 80 ayat 3 nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Di mana ancaman hukuman terdakwa maksimal 15 tahun penjara,” ujar JPU Riko.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan penuntut umum Kejari Palembang, Riko Budiman, kekerasan yang berujung tewasnya siswa di sekolah semi militer itu terjadi pada Sabtu, 13 Juli 2019 lalu.

Pada saat itu, korban bersama peserta Masa Dasar Bimbingan Fisik dan Mental (Madabintal) lainnya, tiba di belakang gedung SMA Taruna Indonesia usai melakukan long march sejauh 13 kilometer.

Namun saat terdakwa yang berstatus guru pembina asrama putra tiba di rute akhir long march, terdakwa melihat korban duduk dan tidak mau menyeberangi kolam yang berada tak jauh dari gedung sekolah.

“Lalu seketika terdakwa berteriak ke korban ‘oy, nyebrang’,” terang Riko, saat membacakan dakwaan.

Merasa perkataannya diacuhkan, terdakwa memukul wajah sebelah kanan korban dengan menggunakan satu bambu berukuran 103 centimeter yang saat itu dipegangnya. Tersangka yang emosi juga memarahi korban agar tetap mengikuti kegiatan sebagaimana mestinya.

“Namun korban yang saat itu duduk dengan kaki terlunjur duduk kedepan dan terlihat kelelahan sembari berkata ‘ampun kak, ampun aku tak sanggup lagi‘. Sebagaimana keterangan saksi Arsyad yang saat itu berada di belakang korban,” ujarnya.

Reporter : Deni Wahyudi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button