NASIONAL

Sidang Gugatan Mantan Mentan Amran Sulaiman Vs Majalah Tempo Digelar di PN Jaksel

BritaBrita.com,JAKARTA-Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang atas gugatan mantan Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, terhadap Majalah Tempo, Senin (25/11/2019) hari ini.

Dikutip dari situs Sistem Informasi Penanganan Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang hari ini akan digelar pada pukul 10.00 WIB dengan agenda memanggil para pihak.

Adapun gugatan ini berkaitan dengan berita berjudul “Investigasi Swasembada Gula Cara Amran dan Isam” yang terbit dalam Majalah Tempo edisi 4826 tertanggal 9-15 September 2019 dan berita-berita sebelumnya yang dinilai negatif.

Dalam gugatannya, mantan Menteri Pertanian melayangkan gugatan kepada tiga pihak yaitu PT Tempo Inti Media cq Majalah Tempo, Arif Zulkifli selaku Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, dan Bagja Hidayat selaku penanggung jawab berita investigasi Majalah Tempo.

Dalam petitum gugatannya, mantan Menteri Pertanian meminta PN Jaksel menghukum para tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 22.042.000 dan kerugian imateriil sebesar Rp 100.000.000.000.

Selain itu, para tergugat diminta untuk menyampaikan permohonan maaf kepada penggugat secara terbuka melalui media massa.

“Menghukum para ergugat untuk memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada penggugat atas perbuatan melawan hukum tersebut, yang harus dimuat dalarn iklan/advertensi yang diterbitkan oleh surat kabar nasional dan Majalah Tempo sendiri selama 7 (tujuh) hari berturutturut dengan ukuran minimal 1/2 (setengah) halaman surat kabar sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap,” demikian bunyi salah satu petitum gugatan.

“Menghukum para tergugat untuk meralat dan meminta maaf kepada penggugat (Kementerian Pertanian RI) secara tebuka di minimal 10 media cetak dan elektronik nasional mainstream atas pemberitaan Majalah Tempo Edisi 4829/9-15 September 2019 hasil liputan “INVESTIGASI SWASEMBADA GULA CARA AMRAN DAN ISAM” dan berita-berita negatif sebelumnya (yang besarnya kolom dan penempatan ditentukan oleh Penggugat),” bunyi petitum gugatan tersebut.

Mantan Menteri Pertanian juga meminta Gedung Tempo yang berada di bilangan Palmerah, Jakarta Barat, disita sebagai jaminan.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian juga telah mengadukan Majalah Tempo terkait berita “Investigasi Swasembada Gula Cara Amran dan Isam” ke Dewan Pers pada 9 September 2019 lalu.

Dikutip dari situs resminya, Dewan Pers memutuskan bahwa berita tersebut sudah memenuhi prinsip keberimbangan dan tidak memiliki itikad buruk.

Rekomendasi yang diberikan Dewan Pers kepada Majalah Tempo saat itu adalah memuat hak jawab dari pegadu (Menteri Pertanian) secara proporsional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button