BritaBrita.com, Palembang-Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (PolPP) Provinsi Sumsel, Aris Saputra menggelar konferensi pers terkait tudingan Kasat Pol PP Palembang, GA Putra Jaya terhadap cara kerjanya.
Aris mengatakan, razia yang dilakukan pihaknya selama beberapa hari ini sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Itu peraturan pemerintah dan peraturan daerah,” katanya saat menggelar konferensi pers di Aula Satpolpp Provinsi Sumsel, Selasa (17/12/2019).
Adapun aturan yang mengatur untuk kegiatan atau razia yang dilakukan pihaknya tersebut yaitu PP No 16 tahun 2018. “Selain PP No 16 tahun 2018 kita juga berlandaskan dengan perda No 2 tahun 2017, perda N0 9 tahun 2011 dan juga perda No 13 tahun 2013,” ujar Aris.
Aris menjelaskan, dalam menjalankan kegiatan razia tersebut pihaknya juga terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti TNI Polri, Dinkes, dan juga termasuk dengan satpolpp kota palembang.
“Kita sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Palembang secara tertulis yang ditandatangani langsung oleh Sekda Provinsi Sumsel H Nasrun Umar dan untuk bukti suratnya ada,” jelasnya
Lebih lanjut diungkapkannya, bahkan pada razia pertama yang dilakukan pihaknya, SatPol PP kota Palembang ikut serta.
“Pada razia yang pertama dan kedua mereka ikut serta namun pada razia yang ketiga mereka tidak bisa ikut serta karena mereka juga ada kegiatan di saat waktu dan jam yang sama dengan kegiatan razia kita,” ungkap Aris.
Aris menambahkan, pihaknya akan terus kerja sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. “Ada yang suka dan yang tidak suka itu biasa. Yang jelas saya akan bekerja sesuai dengan aturan dan ketentuan serta tidak menyalahi aturan,” katanya.
Reporter : Maulana