BritaBrita.com,Palembang-Zakat penghasilan 2,5% yang diwajibkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) masih belum bisa dilakukan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Bahkan 19 OPD belum taat dan ditunggu untuk membayar dalam Desember ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, masih ada ASN yang kurang taat dalam membayar zakat penghasilan 2,5% dari gaji. Dewa mengatakan, jumlah OPD yang kurang taat ini berjumlah cukup besar padahal ini sudah jelas sesuai undang-undang.
19 OPD itu diantaranya Dinas Perindustrian, Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (PP PA dan PM), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (DPKPB), Bank Pengkreditan Rakyat (BPR), PDAM Tirta Musi, PD Pasar Palembang Jaya dan beberapa Kecamatan.
“Dengan ini Badan Amis Zakat Nasional (Baznas) Kota Palembang meminta untuk menekankan kepada 19 OPD ini untuk bayar zakat. Kita minta sampai akhir Desember ini harus bayar,” katanya, Selasa (17/12/2019).
Dewa mengatakan, semestinya dana zakat yang masuk jika belasan ribu ASN taat maka akan terhimpun Rp18 miliar. Sementara yang masuk saat ini masih sekitar 60 persennya, setidaknya 90 persen terhimpun. Lantaran ini sudah ada aturannya, maka ASN yang tidak taat akan ada sanksi ringan, sedang hingga berat.
“Dari 19 OPD ini jika estimasi zakatnya Rp100 ribu perorang, jumlah yang didapat cukup banyak jika dikalikan dengan jumlah ASN di dalamnya,” katanya.
Sementara itu, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palembang, Saim Marhadan mengatakan, pengambilan zakat ini merujuk pada undang-undang 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan juga merupakan instruksi presiden.
“Untuk itu Pemerintah Kota Palembang sudah melakukan pengambilan zakat atas gaji PNS dengan nilai Rp 3,4 juta ke atas. Sementara yang gajinya di bawah itu membayar infaq saja,” katanya.
Sekretaris Dinas Perindustrian Kota Palembang, Raimon Lauri mengatakan di instansinya 45 orang ASN sudah membayar zakat yang dihimpun oleh bendahara dinas dan disetorkan ke Bank Sumse Babel.
“Diambil dari gaji, disetor tidak cash, tapi nontunai, dalam sebulan itu sekitar Rp2 juta. Nah, mungkin hanya kurang koordinasi saja Baznas dengan bank,” katanya.
Reporter : Kamayel Ar-Razi