PALEMBANGSUMSEL

Anak Tega Bunuh Ayah Kandung di Muba

BritaBrita.com,Sekayu-Lantaran kesal, seorang anak di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan (Sumsel) tega membunuh ayah kandungnya sendiri.

Peristiwa mengenaskan itu terjadi di kediaman korban di RT 01, Dusun 01, Desa Madya Mulya, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sabtu (21/12/2019) dini hari.

Pelaku Pairi (34) menghabiskan nyawa ayahnya bernama Edi Suranta (60) warga Desa Madya Mulya Kecamatan Lalan Kabupaten Muba itu dengan menggunakan parang dan menebas leher ayahnya sebanyak dua kali.

Berdasarkan Informasi yang dihimpun, peristiwa terjadi Sabtu (21/12/2019) pukul 02.00 wib di kediamannya sendiri.

Saat itu, Saksi Sairoh (sang isteri) mendengar adanya keributan antara korban Edi Suranta dengan tersangka Pairi (anak kandung korban). Merasa takut, lalu saksi berlari ke rumah anaknya Unsri. Kemudian Unsri pun mendatangi adiknya bernama Ariansyah. Hingga sekitar pukul 03.00 wib, Ariansyah bersama Aryadi mengecek rumah orang tuanya (korban). Betapa terkejutnya, keduanya melihat korban sudah terlentang di atas kasur. Dalam posisi kedua tangan bersedekap di dada dan leher korban terdapat beberapa luka bacok mengeluarkan darah. Lalu saksi mengecek hidung korban yang tidak bernafas lagi dan meninggal dunia ditempat. Peristiwa itupun dilaporkan ke Mapolsek Lalan Muba.

“Benar kita dapati laporan adanya kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Dusun 1 Desa Madya Mulya, Kecamatan Lalan. Selanjutnya kita mendatangi TKP, olah TKP dan lakukan visum mayat korban. Dari pemeriksaan para saksi diketahui terduga pelaku pembunuhan ialah anak kandung korban yakni Pairi (34), ” ungkap Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK melalui Kapolsek Lalan Iptu Junardi, SH, Sabtu (21/12/2019).

Polisi pun memburu tersangka dan mendapati informasi tentang keberadaan tersangka. Akhirnya pada pukul 09.00 WIB tersangka dapat ditangkap saat berada di kediaman saudarinya.

“Tersangka sudah mengakui perbuatannya membunuh ayah kandungnya sendiri. Dengan cara menebaskan parang sebanyak dua kali ke leher korban hingga meninggal dunia di tempat. Motif tersangka kesal, karena ayah kandungnya (korban) kerap memarahi ibunya. Hingga akhirnya ia nekat menghabisi nyawa korban, ” terang Kapolsek.

Untuk proses lebih lanjut, saat ini tersangka berikut barang bukti (BB) sudah kita amankan di Mapolsek Lalan.

“Tersangka kita jerat pasal 338 KUHpidana. Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara hingga seumur hidup, ” tegas Kapolsek.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button