BritaBrita.com,Palembang – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap dua sekawan yang terlibat aksi jambret Handphone (HP) terhadap korban Strom (50). Aksi jambret tersebut dilakukan kedua pelaku di depan Toko Abadi, Jalan Lapangan Pasir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I wPalembang, pada Jum’at (3/1/2020), sekitar pukul 07.20 WIB.
Tim Tekab pun melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kedua pelaku yakni Yuda Kadriansyah (35) warga Jalan KH. Azhari, Kel. 3-4 Ulu Palembang dan Rahmad Hidayat alias Dayat (26) warga Jalan KH. M. Asyik Lorong Wakah Kel. 3-4 Ulu Palembang.
“Ya benar, kami menangkap dua sekawan yang terlibat aksi penjambretan HP,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono Yang di pimpin kanit Tekab 134 Iptu Tohirin, Kamis (9/1/2020).
Menurut Kasat, ketika akan ditangkap Tim Tekab 134 pimpinan Iptu Tohirin tak jauh dari rumahnya masing-masing. Kedua pelaku mencoba melawan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dengan tembakan terarah di kedua kaki pelaku.
Sementara di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono membenarkan adanya penangkapan dua pelaku penjambretan HP yang meresahkan masyarakat Palembang khususnya di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Menurutnya kronologis peristiwa terjadi pada 3 Januari 2020 sekira pukul 07.20 WIB di depan Toko Abadi Jalan Lapangan Pasir, Kecamatan IT I Palembang. Ketika korban sedang berdiri sambil memegang ponsel, datang kedua pelaku dengan menggunakan sepeda motor jenis Yamaha X Ride warna biru langsung memepet korban.
Kemudian pelaku yang dibonceng langsung merampas satu unit ponsel Merk Oppo F5 warna merah milik korban. Akibat perampasan itu, korban kehilangan satu unit ponsel Merk Oppo F5 warna merah. Dimana kerugian yang ditaksir sebesar Rp5,6 juta. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek IT I Palembang.
“Atas dasar laporan korban serta mendapatkan informasi keberadaan kedua pelaku, anggota kita berhasil mengamankan pelaku dan langsung mengiring mereka ke Polrestabes Palembang,” tuturnya.
Pelaku Ayik di Polrestabes Palembang mengakui perbuatannya bersama temannya Dayat melakukan penjambretan terhadap korban. Uang hasil penjualan HP tersebut di bagi dua.
“Uangnya sudah habis pak untuk membeli rokok dan makan sehari-hari,” tutupnya.
Reporter : Deni Wahyudi