BritaBrita.com,Palembang – Direktorat Intelkam Polda (Kepolisian Daerah) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap pelaku penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pelaku diketahui bernama Iksan ditangkap di kediamannya di kawasan Jakabaring, Jumat (31/1/20) sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat ditangkap, Iksan sedang memberikan pengarahan bahwa nanti para korbannya akan bekerja di RS Siti Fatimah. Polisi juga menangkap Martin dan Mona. Dimana Martin bekerja sebagai penerima dan pemberi arahan saat korban seolah – olah sedang mengikuti Diklat.
Sementara Mona, sebagai orang dari Kemenkes RI. Sehingga para korban bisa percaya bahwa perekrutan CPNS ini asli dan bukan penipuan.
“Ini ide bertiga dan ide bersama – sama untuk membantu orang yang ingin bekerja sebagai CPNS,” kata Iksan dihadapan penyidik.
Dikatakan Iksan, bahwa korban tidak sampai 86 orang karena banyak mengundurkan diri. Bahkan uang mereka pun dikembalikan dan juga ada yang belum menyerahkan uangnya.
“Uang yang kita dapat dari para korban sekitar Rp 600 – 700 juta dan uangnya itu dibagi tiga,” tuturnya.
Menurutnya uang yang disetor dari para korban ini tidak disetor melalui bank tapi dibayar langsung ketika bertemu para korbannya.
“Saya yang merekrut orang – orang ini. Tapi ini sebuah jasa membantu mereka untuk bekerja. Dan nanti memang akan bekerja tapi masih menunggu,” kilahnya.
Masih dikatakan Iksan, uang hasil dari perekrutan CPNS ini ia gunakan untuk kehidupan sehari – hari. Untuk jalan – jalan dan usaha.
Reporter : Deni Wahyudi