PALEMBANGSUMSEL

Demi Balas Budi, Wanita ini Rela Jadi Kurir Narkoba

BritaBrita.com,Palembang – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang kembali meringkus kurir narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 423 butir dan sabu seberat 85,33 gram yakni berinisial RA (47) warga gandus, yang mana pelaku ini merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT).

Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Siswandi mengatakan kami meringkus kurir narkoba ini dari informasi masyarakat bahwa ada ibu rumah tangga di wilayah Gandus yang dimanfaatkan menjadi kurir narkoba.

Menurut pihaknya, modus yang digunakan tersangka ini dalam menyeludupkan barang tersebut sangat unik sekali dengan cara membawa tas koper beserta mengunci dengan menggunakan gembok yang ada kode.

“Akibat dari kejadian tersebut
beruntung anggota kami sigap dan berhasil mengungkap peredaran narkoba ini,” ujarnya Siswandi, Senin (3/2/2020).

Ia menambahkan selain tersangka dan kedua jenis narkoba tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa tas, koper, dompet maupun dilengkapi kunci gembok untuk menyimpan narkoba beserta timbangan digital.

“Selain itu tersangka juga dijerat pasal 112 UUD Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka RA mengakui perbuatannya. Menurutnya Ia hanya mengantar paket narkoba tersebut. Hal ini dikarenakan ia merasa berhutang budi dengan tersangka tersebut.

“Saya tidak dibayar mengantar narkoba ini, hanya saja sukarela dimana yang bersangkutan pernah membantu saya untuk mencari rumah kontrakan,” ujar tersangka.

Reporter : Deni Wahyudi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button