PALEMBANGSUMSEL

Urus Perizinan di Palembang Bisa Lewat Online, Maksimal 3 Hari

BritaBrita.com,Palembang-Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menjanjikan bahwa pengurusan segala perizinan maksimal tiga hari. Dan bisa dilakukan secara online melalui website Mpp.palembang.go.id.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan pihaknya terus melakukan jemput bola untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dimana dengan perizinan secara online tidak dikenakan biaya dalam pembuatan izin.

“Jika ada petugas yang pungli, langsung diberi sanksi berat,” katanya usai sosialisasi Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) dan Izin Mendirikan Bangunan Reklame (IMBR), di Jalan Letkol Iskandar, Rabu (12/2/2020).

Menurutnya, target PAD 2020 harus mencapai Rp1,8 triliun dan agar tercapai salah satunya dengan jemput bola perizinan Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) dan Izin Mendirikan Bangunan Reklame (IMBR).

“Target dalam dua hari kedepan akan mengumpulkan OPD yang menghasilkan retribusi, kita akan evaluasi apa saja kendalanya. Agar target Rp1,8 triliun tercapai,” katanya.

Kepala DPMPTSP Kota Palembang Akhmad Mustain mengatakan, membuat perizinan apapun cukup melalui Mpp.palembang.go.id dan melengkapi syarat. Contohnya akan izin reklame, cukup membuat akun lewat website itu, isi data, scan KTP, gambar reklame, sketsa dan alamat menggunakan GPS.

“Prosesnya bisa 1 hari selesai setelah datanya benar, maksimal 3 hari bisa jadi mengupload data salah. Akan diberi tahu oleh admin dan nanti pemohon yang perbaiki,” jelasnya.

Setelah adanya perizinan secara online ini, setidaknya dalam sehari ada 10-20 pemohon yang langsung diselesaikan. Baik itu izin praktek, IMB dan lainnya dimana didominasi oleh bidang kesehatan.

“Saat ini perizinan sudah dipermudah, seperti reklame di bawah 12 meter persegi tanpa disurvey petugas, sedangkan di atas 3 meter persegi tetap disurvey,” katanya.

Menurutnya, pihaknya mempermudah Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang untuk mencapai target pendapatan. Berdasarkan temuan seperti di Jalan Kolonel Atmo, ada yang sudah bayar pajak tapi belum mengurus izin.

“Ada juga yang sudah mengurus izin tapi belum kena pajak, ini kita data dan tertibkan,” katanya.

Reporter : Kamayel Ar-Razi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button