BritaBrita.com,Palembang – Berbekal rekamanan kamera pengawas (CCTV), tiga orang tua/wali murid dari Madrasah Ibtidaiyah (MI) Azharyah Palembang yakni Heri Susanto (32), Hambali (38) dan Marhendi (42) melaporkan Fitriyanti (40) ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.
Dilaporkannya Fitriyanti yang juga merupakan wali murid ini lantaran telah memukul dan menampar anaknya yakni ABS (12), MFQ (13) dan IA (12) saat sedang berada di ruang kepala sekolah MI Azharyah Palembang yang beralamat di Jalan KH Azhari, Kelurahan 12 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang, Sabtu kemarin sekitar pukul 11.30 WIB.
“Kami ini tidak terima anak kami ditampar dan dipukul, apalagi di dalam CCTV itu guru-guru dan kepala sekolah hanya melihat saja,” ujar Heri Susanto usai membuat laporan polisi di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, Selasa (18/2/2020).
Heri Susanto warga Jalan KH Azhari, Lorong Sentral, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan SU II Palembang ini mengaku baru mengetahui kejadian teman anaknya pasca kejadian, Senin (17/2/2020).
“Saya baru mengetahui kalau anak saya dipukul dia dan saya langsung meradang, tidak hanya anak saya ada korban lainnya yakni MFQ dan IA turut menjadi korban penganiayaan terhadap anak yang dilakukan dia,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Palembang AKBP Nuryono melalui Kanit PPA Polrestabes Iptu Tohirin membenarkan adanya laporan polisi mengenai penganiayaan terhadap anak dimana korbannya mencapai tiga orang.
“Laporan sudah kita terima dan laporan polisi ini akan ditindaklanjuti oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang, untuk pasal yang digunakan yakni pasal 80 ayat 1 undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014,” tutupnya.
Reporter : Deni Wahyudi