PALEMBANGSUMSEL

Peserta Diskusi Seperti Apa Cilaka-nya Omnibus Law Sepakat Buat Agenda Lanjutan

BritaBrita.com,PALEMBANG-Acara Diskusi Malam yang digagas Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang dan Asosiasi Masyarakat Siber Indonesia (AMSI) Sumsel dengan tema “Seperti apa cilaka-nya Omnibus Law?” di Kopi Kita Cyber Workspace semalam berlangsung produktif.

Diskusi dihadiri hampir seratus peserta dari jurnalis, perwakilan organisasi buruh, NGO dan kawan-kawan mahasiswa. Sayang perwakilan Asosiasi pengusaha yang diundang sebagai pemantik tak hadir.

Diskusi berlangsung 2 jam sejak pukul 20.00 sampai 22.00. Diskusi dikemas santai dengan pemantik dari AJI Palembang, Walhi Sumsel, LBH Palembang dan KSBSI Sumsel. Acara diskusi ini dipandu langsung oleh Ketua AJI Palembang Prawira Maulana.

Prawira Maulana mengatakan, forum diskusi tersebut dihadirkan dengan tujuan untuk memberikan ruang bagi semua masyarakat untuk memberikan pandangannya terkait draf RUU Cilaka dalam Omnibus Law yang sedang hangat diperbincangkan.

“AJI Palembang memberikan ruang bagi semua pihak untuk memberikan pandangan terkait Omnibus Law dari berbagai sudut pandang,” ungkapnya.

Prawira menjelaskan, dari hasil diskusi tersebut, semua pihak menyepakati Omnisbus Law banyak merugikan masyarakat sementara lebih memfasilitasi kepentingan pengusaha.

Sementara itu Ketua Bidang Advokasi dan Hukum AJI Palembang, Muslim dalam diskusi mengatakan, dalamdraft Omnibus Law ini upaya pemerintah untuk campur tangan lagi dalan urusan pers. “Padahal undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 yang lalu sudah sangat baik karena membawa semangat kebebasan pers. Undang-undang itu hanya perlu diterapkan lebih baik lagi, bukan direvisi,” katanya.

Hermawan dari KSBSI memamparkan tentang hak-hak buruh pekerja yang bakal hilang jika rancangan undang-undang ini disahkan. “Contohnya nanti bakal ada pekerja yang dikontrak selamanya tanpa pernah diangkat. Ada juga tentang jaminan pensiun yang bakal tak jadi beban perusahaan,” katanya.

Pernyataan ini ditambahkan lagi oleh Desma dari LBH Palembang. Desma memaparkan bahwa kata “harus” yang semula dalam undang-undang ketenagakerjaa diganti dengan “dapat” di draft omnibus law. Ini terkait dengan pemberian pesangon.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Walhi Sumsel M Hairul Sobri menambahkan omnibus law ini hanya memfasilitasi kepentingan investasi saja. Jelas-jelas dalam di sana pemerintah seperti melepaskan tanggung jawab pengusaha dalam menyelesaikan perkara kerusakan lingkungan yang dia buat.

Dalam diskusi juga muncul pandangan bahwa seharusnya pemerintah daerah menolak draft ini. Banyak wewenang pemerintah daerah yang dipangkas. Misalnya saja soal syarat IMB dalam investas. Padahal IMB saat ini menyumbang PAD yang cukup besar.

Akhirnya para peserta diskusi dari berbagai organisasi sepakat untuk acara lanjutan. Acara lanjutan berupa konsolidasi untuk merumuskan pernyataan sikap bersama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button