BritaBrita.com,Palembang-Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memberlakukan kepada para pengusaha kuliner beromzet mulai Rp9 juta perbulan di Kota Palembang berkewajiban membayar pajak 5 sampai 10 persen. Hal tersebut tertuang dalam perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2018 tentang pajak daerah.
Pernyataan itu berlaku setelah Wali Kota Palembang bersama Ketua DPRD Kota Palembang menandatangani keputusan saat Sidang Paripurna ke-4 dan Penandatanganan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palembang Tahun 2020, Selasa (10/3/2020).
Wakil Ketua Pansus IV DPRD Kota Palembang Hibbani mengatakan, dengan disahkannya raperda tersebut maka pengusaha kuliner, restoran dan rumah makan wajib yang beromzet Rp9 juta sampai Rp12 juta perbulan wajib membayar pajak 5 persen.
“Sedangkan pengusaha beromzet Rp12 juta keatas dikenai pajak 10 persen,” katanya.
Sebelumnya, dalam pengajuan awal Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang mengajukan bagi usah beromzet di bawah Rp6 juta tidak terkena pajak dan Rp6 juta sampai Rp9 juta perbulan kena pajak 5 persen. Sedangkan di atas Rp 9 juta kena pajak 10 persen.
“Namun seiring waktu pembahasan akhirnya ada perubahan. Maka pengusaha kuliner, rumah makan dan restoran kena pajak restoran mulai yang beromzet Rp9 juta, di bawah itu tidak kena pajak,” katanya.
Ia mengatakan, dalam tujuh pasal dan ayat yang terdapat dalam rancangan perubahan Perda nomor 2 tahun 2018 tentang pajak daerah, setelah dilakukan perbaikan dan penyempurnaan, Pansus IV menyetujui perubahan tersebut.
“Adanya perubahan besaran pajak bagi restoran, kami meminta Pemkot secepatnnya melakukam sosialisasi ke masyarakat dan para pengusaha,” katanya.
Selanjutnya BPPD Kota Palembang, segera sosialisasikan kepada pihak-pihak yang terkait setelah adanya evaluasi dari Gubernur.
“Pemkot harus dapat membuat formula yang lebih baik untuk lebih mengoptimalkan penerimaan pajak sehingga dapat mencapai target penerimaan pajak,” ujarnya.
Disisi lain DPRD Palembang meminta BPPD Kota Palembang mempercepat pelayanan kepada masyarakat terutama pelaku usaha, dengan meningkatkan transaksi digital.
“Misal dengan Mobile banking atau ATM sehingga diharapkan mampu mendongkrak minat masyarakat dalam membayar pajak,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPPD Kota Palembang Sulaiman Amin mengatakan, setelah disahkan secepatnya BPPD akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha dengan adanya perubahan besaran pajak bagi pelaku usaha.
“Permintaan Pansus IV meningkatkan pelayanan melalui transaski digitalisasi, BPPD sendiri sudah menyiapkan perangkatnya,” ujarnya.
Reporter :Kamayel Ar-Razi