BritaBrita.com,Palembang-Dinas Perpustakaan Daerah Sumsel mengakui bahwa kesadaran masyarakat akan UU Nomor 2013 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) masih minim.
Apalagi, di era digital ini bagi masyarakat dari profesi apapun baik dari guru, penulis, penerbit yang memiliki karya tulis berupa buku dihimbau untuk melakukan SSKCKR tanpa harus datang tapi juga mengirim ke laman resmi Dinas Pusda Sumsel.
Demikian dikatakan Kabid Pelayanan Dinas Perpustakaan Daerah Sumsel Dewi Kencana wati usai Sosialisasi UU Nomor 2013 tahun 2018 tentang SSKCKR di Aula Pusda Sumsel, Rabu (11/3/2020).
“Di Sumsel kita akui kesadarannya masih kurang. Per Maret ini saja hanya 40 eksemplar karya yang masuk ke Defosit SSKCKR,” terangnya.
Menurutnya, kendala yang terjadi memang ada masyarakat yang tidak tahu tentang UU Nomor 2013 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR).
Menurutnya UU Nomor 2013 tahun 2018 tentang SSKCKR ini sangat penting karena menjadi salah satu hasil budaya bangsa yang dalam menunjang obangunan nasional khususnya tolok ukur kemajuan intelektual bangsa, teknologi, penelitian dan, penyebaran informasi.
Sementara itu dikatakan Pustakawan Utama Nasional Dedi Junaidi bahwa secara nasional memang sejak 2019 lalu target SSKCKR sudah melampui. Namun memang ada beberapa daerah yang masih belum maksimal.
“Dan sosialisasi ini sebetulnya menjadi salah satu upaya untuk memadamkan masyarakat,” urainya.
Menurutnya tahun 2019 lalu sudah mencapai 350.000 eksemplar dan ditahun 2020 ditarget bisa mencapai 450.000 eksemplar.
“Di Januari kemarin kalau tak salah sudah sampai 60.000 eksemplar,” pungkasnya.
Reporter : Sugi