NASIONALPALEMBANGSUMSEL

Ribuan Buruh Tolak RUU Omnibus Law. Gubernur Sumsel: Tuntutan Buruh Pasti Diterima Pusat

BritaBrita.com, Palembang-Ribuan buruh yang tergabung dalam Gerakan Pekerja/Buruh Untuk Keadilan Sumatera Selatan (GEPBUK SS) mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel).

Kedatangan ribuan buruh tersebut untuk menyampaikan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Omnibus Law).

“Ya, seluruh federasi pekerja atau serikat buruh yang terafiliasi menyatakan menolak rancangan undang-undang cipta kerja (omnibus law),” ujar Koordinasi Aksi (Korak) GEPBUK SS, Abdullah Anang saat diwawancarai seusai menggelar aksi demonstrasi di Kantor Pemprov Sumsel, Rabu (11/03/2020).

Anang mengungkapkan, aspirasi atau tuntutan yang disampaikan ribuan buruh tersebut kepada Pemprov Sumsel yaitu Pertama, memohon perlindungan hukum dan keadilan. Kedua, menolak RUU cipta kerja (Omnibus Law). Ketiga, menuntut dikeluarkannya kluster ketenagakerjaan dalam RUU cipta kerja (Dalam Omnibus Law). Dan yang Keempat, meminta Gubernur Sumsel dan DPRD Sumsel untuk mendukung perjuangan pekerja/buruh sumsel dalam menolak RUU cipta kerja (Omnibus Law).

“Jika aspirasi pekerja/buruh tidak dipenuhi ataupun ditindaklanjuti kami akan menggelar aksi lanjutan lagi,” ungkapnya

Sementara itu, Gubernur Sumsel, H Herman Deru mengatakan, pihaknya akan menampung seluruh aspirasi baik yang disampaikan secara lisan ataupun tertulis. Guna disampaikan ke Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

“Terimakasih telah datang, yang telah dan akan menyampaikan aspirasinya terkait menolak obnimbus law. Tentu akan kami sampaikan kepada pemerintah pusat dan DPR RI,” katanya saat menerima aksi demonstrasi.

Tuntutan yang disampaikan ribuan buruh pada hari ini, menurutnya akan diterima pemerintah pusat. “Ya, tuntutan yang disampaikan saya rasa akan diterima pemerintah pusat. Paling tidak dipertimbangkan,” ungkap Gubernur.

Reporter : Maulana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button