Korban Pemerkosaan Siswi SD di Jambi Terseok- Seok Meminta Keadilan !
Terbelenggu Hukum Adat
BritaBrita.com JAMBI .- Siswi Kelas 2 Sekolah Dasar (SD) diperkosa oleh 4 kakak kelasnya di Jambi. Kini, korban mengalami trauma dan enggan berangkat sekolah. Sayangnya kasus ini hanya diselesaikan dengan hukum adat.
Berdasarkan penuturan olrang tua korban Y, korban sebut saja bernama Bunga (8) menceritakan kronologi kejadian yang menimpa dirinya- bermula saat keempat pelaku untuk masuk ke dalam sebuah kelas.
“ Salah satu pelaku bertugas untuk menyekap, sementara tiga pelaku lainnya menanggalkan pakaian korban. Korban kemudian diperkosa secara bergilir. Kalah jumlah, korban pun tidak berdaya untuk melawan. Kejadiannya pada hari Rabu (26/2/20) lalu,,” tutur Y menceritakan pengakuan darin putrinya.
Menurut Y orang tua korban bahwa Bunga sempat menceritakan kasus yang menimpa dirinya kepada guru dan kepala sekolahnya. Bukannya membantu, korban justru diminta untuk tidak bercerita pada siapa pun, termasuk pada keluarganya.
“Sebenarnya, kami tidak terima dengan perbuatan para pelaku. Sekarang anak saya trauma tak mau sekolah. Kami meminta kepada pihak yang berwajib untuk bisa memberikan tindakan yang adil. Tapi mau gimana lagi, permasalahan ini sudah diselesaikan secara adat beberapa waktu lalu. Sesuai denda adat, pelaku terutang membangun, seekor kerbau, beras 100 kg, kain 100 kali, niur 100 biji, dan uang 9 juta. Hukum adat ini harus dibayarkan sampai 21 maret 2020 dan pesta hukum adatnya akan digelar 22 maret, namun pihak pelaku keberatan dan tidak akan memenuhi putusan adat,” bebernya sepert dikutip BritaBrita.com dari inibaru.id
Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo, Masril, menyarankan keluarga korban untuk menempuh jalur hukum karena pelaku tidak mau menjalankan hukum adat. Satu hal yang pasti, Masril akan memberikan sanksi tegas ke pihak sekolah.
Sementara itu, Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Ajie berkata bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan dari keluarga korban. Mereka baru akan beraksi jika korban sudah melapor.
Editor : Jemmy Saputera