PALEMBANGSUMSEL

Dituding Berjualan di Jalur Hijau, Pedagang dekat OPI Mal Ditertibkan Satpol PP

BritaBrita.com,Banyuasin – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Banyuasin menertibkan pedagang yang berjualan di pinggir Jalan Noerdin Panji dekat OPI Mal Jakabaring. Namun penertiban tersebut mendapatkan perlawanan para pedagang. Pasalnya, mereka ingin mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi karena tidak disiapkan tempat yang layak.

Putri (30) Pedagang warga Plaju Darat Tegal Binangun mengaku dirinya sangat mendukung pemerintah dalam melakukan penghijauan di jalur pintu masuk dan keluar menuju Kota Palembang. Namun dirinya meminta supaya Pemerintah dapat memberikan ganti rugi ataupun solusi bagi mereka.

“Selain itu hari ini kami juga sangat kecewa karena kami dilarang berdagang di lahan yang belum ada ganti rugi dari Pemerintah. Jadi kami berhak jual disini karena ini bukan jalur hijau namun tanah tersebut masih milik warga,” ujarnya, Senin (23/3/2020).

Sedangkan di tempat yang sama Roni (40) pedagang Model mengaku dirinya sangat kecewa lantaran diusir padahal tempatnya berjualan bukanlah jalur hijau.

“Saya ini di belakang jualan jauh dari jalan masih saja dagangan saya diangkut oleh Pol PP,” jelasnya.

Sementara itu di tempat terpisah, Kasat Pol PP Banyuasin Indra Hadi melalui Tertiban Umum dan Ketentraman (Tibum) Supadi mengaku bahwa sebelumnya sudah ada pertemuan dengan para pedagang agar tidak berjualan di jalur hijau yakni salah satunya SPBU atau Opi Mall Jakabaring. Dikarenakan hal itu dinilai telah melanggar Perda No. 10 tahun 2009.

Selain itu, menurut pihaknya mereka juga sudah menyepakati batas akhir berjualan pada tanggal 30 November 2019. Namun para pedagang masih berjualan maka dari itu Pemerintahan Banyuasin melakukan eksekusi penggusuran di wilayah tersebut,” katanya.

“Untuk itu pihaknya berharap para pedagang untuk tidak ada lagi yang berdagang di jalur hijau. Di karenakan sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan,” ungkapnya.

Reporter : Deni Wahyudi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button