BritaBrita.com,JAKARTA-Pemerintah resmi menghapus Ujian Nasional (UN) 2020. Keputusan ini diambil setelah Mendikbud Nadiem Makarim mengadakan rapat dengan Komisi X DPR RI secara online.
“Setelah kami pertimbangkan dan diskusi dengan Presiden dan instansi di luar kami putuskan membatalkan Ujian Nasional 2020,” ucap Nadiem di Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Dia pun mengungkap alasan penghapusan UN 2020. Menurut dia, UN terlalu berisiko jika digelar di tengah pandemi Corona yang sedang terjadi di Indonesia. Nadiem mengatakan, UN yang dilakukan secara massal akan berbahaya tidak hanya untuk para siswa, tetapi juga untuk keluraganya.
“Alasan nomor satu prinsip dasar Kemendikbud adalah keamanan dan kesehatan siswa-siswa kita dan keamanan keluarga siswa-siswa itu, kalau melakukan UN di dalam tempat-tempat pengujian bisa menimbulkan risiko kesehatan,” kata Nadiem.
“Bukan hanya siswa-siswa, tapi juga keluarga dan kakek nenek karena jumlah sangat besar 8 juta yang tadinya dites UN. Tidak ada yang lebih penting daripada keamanan dan kesehatan siswa dan keluarga, sehingga UN dibatalkan untuk 2020,” kata dia.
Selain itu, ujian nasional sudah tidak lagi sebagai syarat kelulusan ataupun syarat seleksi masuk ke perguruan tinggi. Oleh karena itu, UN dihapus tidak terlalu berdampak terhadap pendidikan di Indonesia.
“Kita juga sudah tahu UN bukan untuk syarat kelulusan atau syarat seleksi masuk jenjang pendidikan tinggi. Saya rasa di Kemendikbud, lebih banyak risikonya dari pada benefit untuk lanjutkan UN,” ucapnya.
Ujian Online
Nantinya, Nadiem berharap sekolah-sekolah dapat menerapkan ujian secara online untuk para siswa, atau juga bisa menentukan kelulusan dengan cara yang ditentukan oleh peraturan dari masing-masing sekolah.
“Tidak diperkenankan untuk melakukan tes tatap muka yang mengumpulkan siswa di kelas, ujian sekolah bisa diadministrasi lewat banyak opsi, misalnya online atau angka 5 semester lain itu ditentukan masing-masing sekolah,” lanjutnya.
Terakhir Nadiem mengingatkan untuk seluruh masyarakat khususnya anak muda untuk melakukan instruksi pemerintah, yaitu social distancing dan physical distancing. Karena, risiko penularan Corona bisa terjadi jika dua hal ini tidak dilaksanakan.
“Sekali lagi saya ingatkan seluruh masyarakat Indonesia untuk serius mengikuti social distancing dan physical distancing, terutama yang tinggal dengan orang tua di atas 60, itu merupakan hal yang lupa biasa semua anak muda dipastikan menjaga jarak dari orang lanjut usia karena mereka paling rentan,” ujar Nadiem seperti dilansir liputan6.com.
Sumsel dan Palembang Tunggu Surat Resmi Mendikbud
Terkait penghapusan UN 2020 oleh Pemerintah gara-gara Virus Corona, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Sumsel Reza Pahlevi masih berpegang dengan surat Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang dikeluarkan Kemendikbud RI. Yang isinya jika suatu daerah statusnya belum tinggi maka jadwal UN SMA akan sesuai dengan yang telah ditetapkan.
Ia menambahkan, jika Kemendikbud menyetujui UN tahun ini ditiadakan, ia menjelaskan bahwa jenjang pendidikan yang belum melaksanakan UN yakni SMA, SMP, dan SD akan menuruti keputusan tersebut.
“Saat ini kan baru SMK yang menjalankan UN, kalau sudah diputuskan berarti jenjang pendidikan lainnya akan mengikuti keputusan untuk meniadakan UN dan diganti dengan nilai Kumulatif siswa berdasarkan nilai rapor,” jelasnya, Selasa (23/3/2020).
Akan tetapi menurut Riza usulan Komisi X DPR RI juga memiliki alasan yang kuat dan ada sisi positif, dengan merumahkan siswa untuk menekan angka resiko penyebaran Covid-19. “Dengan usulan tersebut siswa masih bisa belajar menggunakan daring,” singkat dia.
Dikatakannya salah satu pelaksanaan UN menggunakan sistem daring ada di SMKN 5 Palembang. “Tadi saya memantau pelaksanaan UN sistem daring dari Android dan para siswa lancar menjawab soal-soal,” kata dia.
Disdik Sumsel juga telah mengeluarkan edaran bagi siswa kelas 11 dan 12 SMA untuk belajar menggunakan sistem daring dibantu guru-guru.
“Siswa sudah kami himbau belajar dari rumah, bagi daerah yang kekuatan daring/jaringan internetnya lemah menggunakan sistem daring secara manual atau tugas dari setiap guru mata pelajaran,” pungkasnya.
Hal senada dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang H Ahmad Zulinto bahwa pihaknya mengaku masih menunggu surat resmi dari Kemendikbud RI.
“Secara tertulis kami belum terima, kita akan menunggu, kami juga akan diskusi dengan Pak Walikota. Kita setuju, tidak ada masalah sebab memberi penilaian anak didik tidak hanya melalui ujian nasional. Kita juga sudah diskusi dengan bagian kurikulum coba buat rumusan tentang pembuatan nilai ijazah. Formulasi kami masih diskusikan, setuju apalagi kondisi sedang saat ini, apapun untuk menghadapi corona ini kami setuju, apalagi ini demi masyarakat,” pungkasnya.
Reporter : Sugi