BritaBrita.com, Palembang-Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), H Herman Deru (HD) menegaskan bahwa Provinsi Sumsel akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau semacam Karantina Wilayah jika terjadi lonjakan penderita Covid-19.
Untuk penerapan PSBB sendiri, jelasnya, tidak bisa dilakukan begitu saja tetapi harus memikirkan hal-hal lainnya seperti dampak ekonomi dan sosialnya.
“Sumsel ini adalah daerah perlintasan dan berbatasan dengan lima provinsi secara langsung dimana empat darat dan satu laut, jadi tidak bisa kita seenaknya menyetop kendaraan,” jelas HD
Lebih lanjut diungkapkan HD, pihaknya saat ini sudah memperketat agar penyebaran virus corona di Provinsi Sumsel tidak semakin meningkat.
“Kita sudah lalukan thermal scannernya, disinfektan dan berbagai pola lainnya. Bupati dan wali kota juga bergerak kencang untuk menahan laju ini, tetapi kita tidak bisa lepas juga hanya menangani virus corona tidak luput pula menangani virus kecemasan. Ekonomi semakin amburadul kalau kita tidak punya pola khusus menangani ini,” ungkapnya.
HD menambahkan, untuk aturan mengenai PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan diturunkan secara rinci pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Virus Corona atau Covid19.
Reporter : Maulana