BritaBrita.com,Palembang – Tim Khusus Anti Bandit 134 (Tekab) Sat Reskrim Polrestabes Palembang menangkap Sulaiman yang diduga melakukan pencurian sepeda motor dengan modus pura-pura membeli.
Polisi berhasil membawa barang bukti sepeda motor yamaha mio m3 warna kuning dengan BG 2243 ACU.
Kanit Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang Iptu Tohirin mengatakan kejadian tersebut bermula saat korban Mitra Alam (27) menjual sepeda motornya melalui media sosial (Medsos) Facebook.
“Kemudian saat itu pelaku Sulaiman langsung meminta whatsapp korban dan mengajak korban untuk bertemu di Jalan Pangeran Ratu Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring kota Palembang, pada Rabu (22/4/2020) lalu sekitar pukul 10.15 WIB,” ujarnya Jumat (8/5/2020).
Setelah pelaku dan korban bertemu saat itu pelaku berjanji akan membeli motor korban seharga Rp10 juta dengan alasan terlebih dahulu memperlihatkan motor tersebut kepada istri pelaku di rumahnya di Jalan Sersan Sani Lorong Bhayangkara II.
Dan setelah korban menunggu beberapa jam pelaku tidak kunjung datang. Sedangkan STNK dan BPKB motor korban juga dibawa pelaku lantaran saat itu surat-surat motor korban diletakannya di dalam box motornya.
“Akhirnya mendapati sepeda motornya tidak kunjung dikembalikan pelaku saat itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang,” ungkapnya.
Ia pun menjelaskan setelah mendapat laporan tersebut anggotnya langsung melakukan penyidikan dan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang saat itu hendak pulang ke rumahnya di Jalan Seran Sani Lorong Bhayangkara II Kel. Kalidoni Kec. Kalidoni Palembang, Kamis (7/5/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dari hasil penyelidikan kita kalau motor korban dijual pelaku ke showroom di daerah Indralaya Ogan Ilir milik Syafarudin dengan harga Rp. 8 juta dalam keadaan surat lengkap.
“Akibat dari kejadian ini juga barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit sepeda motor yamaha mio m3 warna kuning BG 2247 ACU,” jelasnya.
Sedangkan ditempat terpisah pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan penggelapan satu unit motor milik korban tersebut.
“Selain itu dari pengakuannya pelaku setelah melakukan penggelapan satu unit motor milik korban tersebut uangnya di pakai untuk kebutuhan sehari-hari,” tuturnya.
Reporter : Deni Wahyudi