BritaBrita.com,Palembang – Sanksi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Palembang mulai diterapkan, Senin (25/5/2020).
Pelanggar PSBB diwajibkan menggunakan rompi orange mirip tahanan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bertuliskan “Pelanggar PSBB”. Disamping itu pelanggar juga dikenakan hukuman sosial seperti membersihkan WC, menyapu jalan hingga bersih-bersih sampah.
Hal itu dilakukan Gugus Tugas Penindakan pelanggar PSBB. Dalam razia yang dilakukan itu terjaring 21 orang pelanggar dan diberi sanksi beragam.
Gugus Tugas Penindakan, GA Putra saat ditemui di Pos Penindakan Covid-19 Jalan Tasik Palembang mengatakan dengan adanya penerapan sanksi PSBB hari ini terjaring 21 orang. Mereka wajib menggunakan rompi orange.
“Pelanggar ini banyak tak menggunakan masker. Dan kami beri hukuman sosial,” ujarnya.
Menurutnya rompi orange mirip tahanan KPK diberlakukan agar memberikan efek jera bagi pelanggar.
Ia pun menambahkan bila terjadi pelanggaran lagi. Maka para pelanggar akan dilakukan karantina.
“21 orang pelanggar ini didapat dari pasar Lemabang dan kawasan pasar Kuto,” ujarnya, Senin (25/5/2020).
Sementara di tempat yang sama saat ditemuin wartawan BritaBrita.com, pelanggar PSBB berinisial W (16) warga M Isa Lorong Fajar Kecamatan Ilir Timur II Palembang mengaku tidak tahu jika hari ini sudah penerapan sanksi PSBB.
“Jadi saya tak tau apa-apa, saya pikir besok penerapannya. Untuk itu saya menyesal dengan melanggar peraturan ini,” katanya.
Ia pun mengatakan bahwa ia satu-satunya perempuan yang terjaring razia. Dari hukuman yang ia terima yakni membersihkan fasilitas umum seperti WC dan membersihkan sampah-sampah di Kambang Iwak (KI).
Reporter : Deni Wahyudi