Balikin Duit Korupsi Rp1,1 Miliar, Eks Kades Dijebloskan ke Penjara
BritaBrita.com,BEKASI – Eks Kepala Desa (Kades) Karang Asih, Asep Maulana mengembalikan uang Rp 1,1 miliar sebagai uang pengganti atas kerugian negara. Uang tersebut dikembalikan terkait kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi Tahun 2016.
“Berdasarkan laporan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Mahayu Dian Suryandari, uang tersebut diterima dari terdakwa perkara tindak pidana korupsi Dana Desa Karang Asih Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi Tahun 2016 atas nama Asep Mulyana Bin Ismail yang menjabat Kepala Desa saat itu sebagai uang pengganti atas kerugian negara,” kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, dalam keterangan persnya, Jumat (19/6/2020).
Uang sebesar Rp 1,1 miliar itu diterima tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada Kamis (18/6) kemarin. Sebelumnya kasus ini sudah mulai naik ke tahap penuntutan pada Desember 2019, saat ini kasus tersebut masih proses persidangan pada tahap pembacaan tuntutan oleh JPU.
Sementara itu Kajari Kabupaten Bekasi, Mahayu menjelaskan terdakwa Asep Maulana sudah 2 kali menyerahkan uang pengganti atas kerugian negara dalam kasus korupsi yang dilakukannya. Sebelumnya terdakwa sudah menitipkan uang sebesar Rp 100 juta pada saat proses penyidikan, kemarin terdakwa kembali menitipkan uang sebesar Rp 1.035.697.650 dari total kerugian negara sebesar Rp 1.135.697.650.
“Maka dengan demikian seluruh kerugian negara sudah dikembalikan dan ini akan memudahkan kita dalam melakukan eksekusi terhadap uang pengganti sehingga yang bersangkutan tinggal menjalankan pidananya saja nanti,” ujar Mahayu.
Atas kejadian tersebut, Mahayu mengimbau agar Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi berhati-hati dalam menggunakan anggaran desa sehingga tidak tersandung kasus atau perkara hukum. Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Angga Dhielayaksa menyebut pengembalian uang kerugian negara ini akan menjadi pertimbangan pihaknya dalam mengajukan tuntutan pidana terhadap terdakwa.
“Sejauh ini sudah sampai tahap akhir pemeriksaan persidangan dan Senin depan agenda sidangnya adalah pembacaan surat tuntutan,” tuturnya.
Angga menuturkan kasus korupsi ini bersumber dari APBDes Karang Asih Tahun 2016 senilai Rp 3 miliar. Kemudian dari hasil penghitungan BPK didapati kerugian negara mencapai kurang lebih Rp.1,1 miliar.
“Kerugian negara itu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan hari ini terdakwa sudah menyerahkan atau menitipkan uang tersebut,” ucapnya.
Lebih lanjut, Angga mengungkapkan, semangat pemberantasan korupsi bukanlah tuntutan pidana, melainkan penyelamatan uang negara. Dengan ditiipkannya uang kerugian ini maka kerugian negara telah pulih.
“Pengembalian ini menjadi satu pertimbangan kami untuk meringankan terdakwa karena seperti yang saya katakan, pemberantasan korupsi bukan lebih kepada pidana tetapi pengembalian aset-aset kepada negara. Uang tersebut dititipkan ke Bank Mandiri dengan menggunakan rekening Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” ungkap Angga seperti dilansir detik.com.