PALEMBANGSUMSEL

Edaran Kemenkes Biaya Rapid Test Rp150 Ribu Belum Diterapkan Rumah Sakit di Palembang

BritaBrita.com,Palembang-Kebanyakan Rumah Sakit (RS) di Palembang belum menerapkan surat edaran Menteri Kesehatan (Menkes) bahwa biaya maksimum Rapid Test Rp150 ribu.

Suprapto, warga Kota Palembang mengalami hal tersebut. Ia baru melakukan Rapid Test di salah satu RS swasta.

“Kemarin saya Rapid Test, bayarnya Rp240 ribu. Hasilnya langsung bisa diambil setengah jam kemudian. Kalau kita ada kepentingan perjalanan bisa langsung di bandara katanya lebih murah Rp150 ribu,” katanya.

Juru Bicara Gugus Tugas Bidang Kesehatan Yudhi Setiawan mengatakan, surat edaran tersebut ditujukan ke semua direktur atau kepala rumah sakit, tak terkecuali di Kota Palembang. Semestinya dengan adanya surat edaran tersebut, diharapkan RS/Fasilitas Kesehatan lainnya yang menyediakan layanan Rapid Test mandiri bisa mematuhi edaran tersebut.

“Meski tidak ada sanksi yang mengatur di dalam surat edaran itu, tetapi semestinya semua RS yang ada bisa mengikuti aturan yang telah diputuskan oleh Kemenkes,” katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tarif Rapid Test mandiri di RSUD Bari saat ini misalnya, menjadi Rp 150 ribu. Hanya saja, masih ada biaya administrasi lagi sebesar Rp 50 ribu.

Yudhi mengatakan, semua RS/fasilitas kesehatan tidak boleh melebihi batas atas tertinggi yang telah ditentukan Kemenkes. Namun, pihaknya belum bisa berkomentar lebih lanjut terkait setiap RS memiliki kebijakan yang berbeda soal tarif Rapid Test.

“Saya kurang tahu kalau ada kebijakan tiap RS, nanti akan saya sampaikan dulu perbedaan tarif ini ke kepala dinas kesehatan, apakah harus dibuat lagi turunan SE dari Kemenkes nantinya,” katanya.

Reporter : Kamayel Ar-Razi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button