BritaBrita.com,Jakarta -Gara-gara perbincangannya di channel YouTube, Anji dan Profesor Hadi Pranoto dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Keduanya dianggap menyebarkan berita bohong.
Anji dan Hadi Pranoto dipolisikan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid. Muannas Alaidid melaporkan Anji dan Hadi Pranoto dengan Undang-undang ITE Pasal 28, 14, dan 15.
Mendapat respons seperti itu, Anji belum memberikan respons langsung. Anji posting kobaran api yang terselip beberapa kalimat di Instagram Stories miliknya.
Setelah heboh karena obrolannya soal’obat Corona’ dengan Hadi Pranoto, Anji kini terlihat tengah jalan-jalan. Terakhir, Anji menuliskan lokasinya berada di Gunung Puntang, Banjaran, Bandung.
“Saya mencatat siapa saja yang bersuara dan beropini menentang/setuju dengan apa yang saya lakukan. Cara menegur, cara mengkritisi, cara menyindir,” tulisnya.
Anji menuturkan banyak yang merespons perilakunya. Anji berjanji akan menyelesaikan semuanya dengan baik.
Laporan ke polisi yang dilayangkan oleh Muannas Alaidid, membuat Hadi Pranoto terancam 10 tahun penjara. Sedangkan Anji bisa terancam hukuman 5 tahun penjara.”Ada yang langsung chat WA marah-marah, tapi esensinya baik saya sangat menghargai. Saya akan menyelesaikan semua ini dengan baik. Tunggu beberapa hari ke depan dan ini adalah momen untuk memfilter teman,” ungkap Anji.
Menurut Muannas, Anji dan Hadi Pranoto bisa dikenakanundang-undang ITE atau menyebarkan berita bohon pasal 28 ayat (1) Juncto pasal 45A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI No.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
“Kita serahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib. Yang pasti ini sudah resmi dilaporkan dan sejauh ini di media sosial ada beberapa dari IDI misalnya mengatakan bahwa minta polisi untuk mengusut, menindak tegas pelakunya,” kata Muannas Alaidid seperti dilansir detik.com.