BritaBrita.com,Palembang – Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang membekuk kameraman video prank daging kurban bernama Hadi Jaya Karim (18) warga Jalan Bloster Kecamatan Sukarami Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kanit Pidsus Iptu Hary Dinar mengatakan ditangkapnya satu tersangka saat berada dikediamannya.
Hary pun mengungkapkan peran pelaku bernama Karim sebagai kameramen.
Karim juga yang memasukkan sampah ke dalam plastik, sebelum dibagikan kepada warga untuk dijadikan konten prank.
“Setelah memasukkan sampah ke dalam plastik yang katanya isi daging kurban, pelaku tugasnya di balik layar. Dia yang merekam video,” ungkap Hary, Selasa (4/8/2020).
Akibat ulahnya tersangka ditetapkan melanggar Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 27 Ayat 1 Junto Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Reporter : Deni Wahyudi