BritaBrita.com,Palembang-Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) bersama Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah toko obat di Pasar 16 Ilir Palembang, Senin (31/8/2020).
Hasilnya, masih ditemukan obat-obatan yang telah kadaluarsa dan dijual tidak memiliki izin edar resmi dari BBPOM. Wakil Wali Kota Fitri yang mendapati ini sontak marah dan mengecam pedagang dan toko obatnya. Bahkan Fitri mengancam akan memproses temuan itu ke jalur hukum.
“Padahal, di tahun 2018 lalu pihaknya sudah pernah memperingatkan toko obat/apotik agar tidak menjual obat-obatan kadaluarsa, tidak berizin serta menempatkannya bukan di tempat semestinya (sesuai dengan suhu penyimpanan obat). Namun masih kita dapati toko yang obatnya sudah kadaluarsa. Walaupun memang sudah dipisahkan sebaiknya harus segera disingkirkan. Jangan sampai nanti dijual ke masyarakat apalagi kondisi Covid-19 ini membuat masyarakat kita butuh obat-obatan,” katanya usai melakukan sidak, Senin (31/8/2020).
Ia pun meminta kerjasama dengan banyak pihak, termasuk dengan BPOM agar bisa melakukan penyisiran ke toko obat/apotik sehingga hal itu idak terulang lagi. Kemudian, Pemerintah Kota siap menempuh jalur hukum bila masih saja didapati penjual obat yang memasarkan obat-obatan tak berizin hingga kadaluarsa kepada masyarakat.
“Kita minta tadi ke toko yang obatnya kadarluarsa untuk tanda tangan perjanjian bahwa kalau ternyata masih ditemukan maka kami akan tempuh jalur hukum. Ada ancaman denda sampai Rp 1,5 Miliar dan kurungan maksimal 15 tahun,” katanya.
Sementara itu, Kepala BBPOM Palembang, Arofah mengatakan bahwa sidak kali ini mengecek ke dua toko obat dan apotik. Ditemukan obat yang kadaluarsa dan rusak, serta satu toko yang menjual obat tanpa izin edar dari BBPOM.
“Jadi di surat pernyataannya, kalau tidak ada surat edar Rp 1,5 miliar bisa dikenakan. Namun, bila punya izin edar tapi expired dendanya Rp 1 miliar,” katanya.
Sejauh ini pengawasan BBPOM dilakukan secara rutin di seluruh apotik yang ada di Sumatera Selatan. Apalagi di tengah kondisi Covid-19 yang membutuhkan obat-obatan semakin banyak sehingga perlu pengawasan lebih ketat agar tidak ada penjual obat “nakal” yang memasarkan obat kadarluarsa kepada masyarakat.
“Untuk di Kota Palembang belum ada yang kita peringatkan lewat jalur hukum, namun diluar daerah ada yang kita terpaksa tutup toko obatnya karena tidak sesuai izin,” katanya.
Reporter : Kamayel Ar-Razi