PALEMBANGSUMSEL

Pekerja Tak Didaftar Program JKN KIS, Badan Usaha Bisa Kena Sanksi Hukum

BritaBrita.com,Palembang – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Kesehatan bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan pembinaan dan penegakan kepatuhan badan usaha pada Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Provinsi Sumsel, Kamis (17/9/2020).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Prov Sumsel, Koimudin mengemukakan bahwa JKN KIS mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang,
Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Juga, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 23 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.

Lebih lanjut Koimudin mengatakan bahwa JKN KIS adalah program Pemerintah yang wajib diikuti dan dilaksanakan oleh seluruh penduduk Indonesia, dalam hal ini Badan Usaha sebagai pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam program JKN KIS tersebut.

Guna mendukung program JKN KIS yang di selenggarakan oleh BPJS Kesehatan dan sejalan dengan komitmen Gubernur Sumatera Selatan untuk mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) di Provinsi Sumatera Selatan, maka kepada perusahaan yang tidak patuh terhadap program JKN KIS akan di tindak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

“Kita mengacu pada UU jika ada yang melanggar,”katanya.

Sementara itu Deputi Direksi Wilayah Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung dan Bengkulu, Siti Farida Hanoum yang dalam hal ini diwakilkan oleh Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Kinerja Kantor Cabang, Yusef Eka Darmawan mengemukakan bahwa BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program JKN-KIS telah bekerja sama dengan Kejaksaan, Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Perizinan untuk mewujudkan kepatuhan peserta terhadap Program JKN KIS.

Dalam penyelenggaraannya BPJS Kesehatan telah melakukan tugas dan tanggung jawabnya dalam program JKN-KIS dan terhadap Badan Usaha telah dilakukan sosialisasi, pembinaan dan pemeriksaan untuk Program JKN KIS itu sendiri.

Dalam kesempatan kali ini BPJS Kesehatan bekerjasama dengan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumsel melakukan pembinaan terhadap 135 Badan Usaha meliputi wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Palembang dan BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih yang belum patuh terhadap Program JKN KIS.

“Dari 135 Badan Usaha tersebut akan dilihat keseriusannya terhadap komitmen untuk mendaftarkan pekerjanya kedalam program JKN-KIS dan apabila sampai waktu yang telah di tentukan Badan Usaha tersebut masih belum patuh maka BPJS Kesehatan selaku penyelenggara Program JKN KIS akan melakukan upaya hukum melalui Kejaksaan Negeri,”tutup Yusef.

Reporter : Tri Jumartini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button