BritaBrita.com,Palembang-Baru satu pekan melakukan razia disiplin protokol kesehatan, Tim Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang mengumpulkan Rp 2,5 Juta dari denda pelanggar protokol kesehatan seperti tak memakai masker. Petugas juga telah menindak 222 orang pelanggar atau sekitar puluhan orang setiap harinya yang langsung disidang disiplin dI Monpera Palembang.
Kabid Penegakkan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Palembang, Budi Norma mengatakan, masih banyak masyarakat melanggar Perwali 27/2020 tentang adaptasi kebiasaan baru. Pelanggar dikenakan sanksi sosial, denda Rp100 ribu sampai Rp500 ribu bahkan cabut izin usaha. “Pelanggar ini disidang di Monpera,” katanya, Selasa (29/9/2020).
Ada ratusan orang yang melanggar kemudian mendapatkan sanksi, sedangkan yang mendapatkan teguran pun cukup banyak.
“Sanksi kerja sosial dan denda ada 222 orang, mereka yang ditegur karena menurunkan masker ke dagu dan menyimpan masker di tas atau saku itu juga banyak,” katanya.
Budi mengatakan, dari ratusan orang itu rata-rata mereka meminta sanksi sosial seperti menyapu jalan, membersihkan trotoar jalan dan taman. Sedangkan sanksi denda kisaran mereka kena Rp100 ribu- Rp200 ribu dan sudah terkumpul untuk kas daerah sekitar Rp2,5 juta.
“Kebanyakan yang tidak menggunakan masker ini di jalanan dan mayoritas masih berusia 20-35 tahun. Kita juga razia di pasar dan instansi pemerintahan,” katanya.
Ia mengatakan, sejauh ini pejabat Pemkot Palembang sudah taat aturan. Jika pun kedapatan yang melanggar, akan dikenakan sanksi juga. Bahkan, tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan kedua kalinya akan dilakukan pencabutan izin usaha.
“Kedepan kita akan razia ke perkantoran swasta juga. Razia ini akan terus dilakukan dan berhenti sesuai evaluasi dari walikota, selertinya akan terus dilanjutkan melihat kondisi zona covid,” katanya.
Reporter : Kamayel Ar-Razi