NASIONAL

Pelanggar Prokes Pilih Dipenjara Daripada Denda

BritaBrita.com,Surabaya – Seorang pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Gresik memilih dihukum penjara, ketimbang harus membayar denda. Hukuman ini dipilih karena pelanggar tersebut tidak punya uang.

Humas PN Gresik Herdyanto Sutantyo mengatakan, pelanggar tersebut terjaring Operasi Yustisi karena tidak menggunakan masker. “Saat itu memang ada pelanggaran protokol kesehatan kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik. Mereka datang, yang sudah terjaring sebelumnya,” ungkap Herdy, Kamis (1/10/2020).

“Ketika itu yang bersangkutan, lupa saya namanya, memang dia didenda. Namun denda itu dalam hukum tindak pidana ringan, jika denda tidak dibayar maka diganti denda kurungan,” imbuhnya.

Pelanggar tersebut, lanjut Herdy, mengaku tidak memiliki uang karena sudah lama tidak bekerja. Herdy menyebut pelanggar itu biasanya bekerja sebagai kuli bangunan, namun di masa pandemi ini, tidak ada panggilan bekerja.

“Nah saat itu dia minta keringanan denda dan kita samakan dendanya. Waktu itu dia tidak membawa uang dan memilih kurungan penjara selama tiga hari. Alasannya waktu itu dia memang tidak bekerja. Waktu itu dendanya Rp 100 ribu, itu pelanggarnya tidak bekerja, hanya kuli bangunan,” lanjutnya.

Tak hanya itu, dari informasi yang beredar, ada seorang paniter atau pegawai di PN Gresik yang membantu membayarkan denda pria tersebut. Herdy pun membenarkan informasi ini. Namun, seperti dilansir detik.com,hal ini dengan syarat sang pelanggar tak lagi mengulangi kembali perbuatannya.

“Panitera membayarkan denda dengan harapan jangan mengulangi perbuatannya lagi. Karena kan tujuan ini keselamatan adalah hukum yang tertinggi. Untuk lokasi tertangkapnya saya lupa pastinya di mana. Ada banyak sekali yang disidang karena setiap Polsek melimpahkan berkasnya ke PN,” pungkas Herdy.”Setelah proses persidangan selesai, di luar proses persidangan, pada pembayaran denda itu memang ada salah satu panitera yang membantu meringankan dendanya dengan catatan orang itu jangan mengulangi perbuatannya lagi, tetap mematuhi prokes,” ujar Herdy.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button