BritaBrita.com,Palembang-Tim Gabungan Satuan Tugas Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mendapati 84 pelanggar Prokes saat menggelar operasi yustisi di perbatasan Palembang-Banyuasin, Rabu (21/10/2020).
Ke-84 pelanggar tersebut ditemukan tidak mengenakan masker. Akibatnya, mereka harus menjalani sanksi yang ditetapkan oleh tim satgas tersebut. Diantaranya, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, membaca Pancasila, menyanyikan lagu nasional, push up, menyapu jalan, hingga membayar denda Rp100.000 per orang.
Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (PolPP) Provinsi Sumsel, Aris Saputra mengatakan, setiap hari pihaknya menurunkan 108 orang personel gabungan untuk menegakkan protokol kesehatan di Sumsel.
“Ratusan personil ini dibagi dalam 5 tim yang tugasnya melakukan operasi di berbagai tempat berbeda. Tim gabungan ini terdiri dari SatpolPP Sumsel, Polda Sumsel, Kodam II Sriwijaya, Korem Gapo, Kejaksaan Tinggi Sumsel, Pengadilan Negeri Palembang, BPBD Sumsel, Dinkes Sumsel, Kesbangpol Sumsel, dan sebagainya,” katanya
Pihaknya pada hari ini menggelar operasi yustisi di perbatasan Palembang-Banyuasin. Tercatat ada 84 orang yang melanggar karena tidak menggunakan masker. Mereka menjalani sidang di tempat, dan sudah disanksi. “Kegiatan serupa juga dilakukan di tempat-tempat terbuka lainnya, seperti di jalan nasional, taman kota, mall dan sebagainya. Biasanya rata-rata per hari ada 20-30 orang pelanggar,” ujar Aris.
Aris menjelaskan, pelanggar protokol kesehatan di Palembang, khususnya di wilayah perbatasan masih cukup banyak. Karena itu, operasi yustisi seperti itu akan semakin gencar dilakukan agar masyarakat menyadari bahwa memakai masker sebenarnya penting untuk kesehatan masyarakat itu sendiri. Apalagi saat ini sudah ada Pergub mengenai protokol kesehatan.
“Protokol kesehatan ini sangat penting, karena angka kasus Covid-19 di Sumsel terus bertambah. Harapan kita bisa mengurangi penyebaran Covid-19 dengan adanya protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari,” jelasnya
Lebih lanjut diungkapkannya, tim satgas ini juga melakukan operasi yustisi di kabupaten dan kota lain di Sumsel.
“Jadi jika ada permintaan dari kabupaten dan kota, maka kita segera turun. Karena memang ini adalah tugas menegakkan Pergub. Sejauh ini memang yang paling banyak terjaring adalah masyarakat menengah kebawah. Tugas kita adalah bagaimana caranya mereka sadar untuk menerapkan protokol kesehatan,” ungkap Aris
Aris menambahkan, usai melakukan sidang, tim satgas tersebut pun langsung memberikan masker kepada para pelanggar. Dan harapannya, masker terus dipakai saat berada di luar rumah.
“Untuk denda membayar uang tidak banyak. Karena memang kita tidak melakukan operasi yustisi dengan mengharuskan para pelanggar membayar denda. Tapi jika memang pelanggar tidak mau melakukan sanksi sosial, mereka bisa memilih membayar denda. Para pelanggar juga wajib mengisi dan membacakan surat pernyataan untuk tidak mengulang melanggar protokol kesehatan. Intinya yang kita minta kepada mereka adalah disiplin terapkan protokol kesehatan,” katanya.
Reporter : Maulana