Masuk Lewat Atap, Pelaku Pembobol Ruko Ditangkap Polisi
BritaBrita.com,PALEMBANG-Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang menangkap pelaku pembobolan ruko di Jalan KH Wahid Hasyim, Lorong Semeru, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Jakabaring Palembang, yang terjadi pada Selasa (27/10/2020) sekitar pukul 03.17 WIB lalu.
Diketahui pelakunya yakni Ismail (32) ditangkap di kediamannya di Kelurahan I Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, Kamis (19/11/2020) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Reskrim, Kompol Edi Rahmat Mulyana didampingi Kanit Pidum, AKP Robert Sihombing mengatakan, tertangkapnya pelaku karena ada bukti rekaman CCTV di ruko yang dibobol tersebut.
“Berdasarkan rekaman CCTV dan informasi dari masyarakat kita berhasil mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang,” ujarnya.
Seperti diketahui, korban Suryanto (30) mengetahui tokonya dibobol pada kamis (27/10/2020) sekitar pukul 07.00 WIB, saat itu korban hendak membuka toko.
Selanjutnya korban melihat kondisi toko sudah berantakan dan laptop korban telah hilang, selanjutnya korban mengecek rekaman CCTV, dan saat itu pelaku masuk ke dalam toko sekitar pukul 03.17 WIB dengan cara menjebol atap dan kemudian mengambil barang-barang korban berupa satu Unit Laptop Merk Toshiba warna hitam, tujuh bungkus Rokok Magnum, satu pucuk Airsoftgun, dan satu buah tas selempang warna hitam yang berisikan Kartu ATM Bank BCA dan Uang tunai Rp 6 juta.
Selanjutnya korban mengecek Saldo di M Banking BCA miliknya, saat itu uang tabungan dengan nilai Rp 110 juta sudah ditransfer ke Rekening BCA atas nama pelaku ROBINHUD (DPO), atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polrestabes Palembang.
“Atas laporan itulah anggota kita melakukan penyelidikan dan penyelidiki hingga akhirnya berhasil mengamankan satu dari tiga pelaku pembobolan toko,” ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa satu helai pakaian kemeja, satu helai celana jeans, satu helai kaos warna abu-abu, dan sepasang sepatu.
“Barang bukti yang kita amankan ini merupakan uang hasil bobol toko yang dibagi tiga, dan pelaku membelikannya barang-barang tersebut,” ungkapnya.
Selain itu, anggotanya sudah mengantongi identitas dua pelaku lainnya yang belum tertangkap yakni Robinhud dan Dedek.
“Kita sedang mengejar dua pelaku lainnya yang sudah kita kantongi identitasnya,” tuturnya.
Sementara itu, pelaku Ismail mengakui perbuatan pencurian dengan pemberatan bersama dengan temannya Robinhud (DPO) dan Dedek (DPO).
“Saya memang melakukan aksi pembobolan toko itu bersama mereka. Dan uangnya itu kami bagi tiga, uang itu saya belanjakan untuk untuk membeli pakaian dan kebutuhan sehari-hari,” tutupnya.
Reporter : Edo Pramadi