BritaBrita.com,PALEMBANG-Tergiur keuntungan arisan online, Sherly Monica (21) warga Jalan H Faqih Usman, Lorong Murni, Kecamatan Seberang Ulu II melaporkan dugaan penipuan ke Polrestabes Palembang, Jumat (20/11/2020).
Sherly melaporkan pelaku yang merupakan warga Jalan Ratu Sianum, 3 Ilir, Palembang. Akibatnya korban mengalami kerugian hingga Rp30 juta.
Menurut Sherly kejadian itu berawal saat ia berkenalan dengan pelaku di media sosial (medsos) Facebook. Ketika kenalan itu, pelaku menawarkan kerjasama dalam bentuk arisan online.
“Saya sebagai pemilik modal dan pelaku sebagai owner di arisan online tersebut,” ujarnya di kantor polisi.
Setelah itu, korban beberapa kali transfer uang hingga ditotal mencapai Rp 30 juta ke rekening pelaku namun keuntungan belum juga diterima oleh korban.
“Saya sudah beberapa kali transfer ke pelaku. Terakhir saat saya berada di rumah pada Jumat (28/8/2020) sekitar pukul 22.28 WIB melalui M-banking. Setelah saya telepon di nomor milik pelaku, dia beralasan kalau ada masalah di anggota mengenai setoran arisan,” jelasnya.
Mendapat penjelasan itu korban mencoba menghubungi anggota arisan dan ternyata anggota arisan tidak menerima uang arisan online tersebut.
“Saya mencoba menghubungi pelaku tapi tidak bisa dihubungi lagi dan langsung saya laporkan kejadian ke SPKT Polrestabes Palembang,” tutupnya.
Kasubag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene membenarkan adanya laporan polisi terkait penipuan.
“Laporan sudah diterima selanjutnya akan diproses Unit Polrestabes Palembang,”jelasnya.
Reporter : Edo Pramadi