Tasnya Dijambret, Kartini Jatuh Tersungkur ke Aspal
BritaBrita.com,PALEMBANG-Kartini (36) berjalan terpincang-pincang saat mendatangi kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, Sabtu (21/11/2020).
Sambil terduduk lemah, warga Jalan KH Asyik, Lorong Binjai, RT 25, Kelurahan 3/4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang ini melaporkan peristiwa yang ia alami.
Ia begitu terpukul karena baru saja menjadi korban jambret di Jakabaring Palembang. Ia tersungkur ke aspal jalanan saat tasnya dijambret di Jalan Gubernur H Bastari, Kelurahan 8 Ulu, Jakabaring Palembang, atau persisnya di Seberang Bank Sumsel Babel.
Kejadian bermula ketika korban baru selesai mengantar adiknya bekerja di OPI Mall Jakabaring dengan menggunakan sepeda motor, selanjutnya korban menuju ke arah bawah Jembatan Ampera.
Namun ketika dalam perjalanan sekitar pukul 11.30 WIB saat di lokasi kejadian tiba – tiba ada dua pelaku berboncengan menggunakan satu sepeda motor menyalip korban dan langsung menarik paksa tas korban. Karena kalah tenaga korban tersungkur di aspal jalanan.
Akibat peristiwa itu korban mengalami luka di kaki, luka di telapak tangan sebelah kiri dan mengalami luka lecet di wajah bagian pipi sebelah kiri. Korban juga kehilangan uang senilai Rp600 ribu, 1 unit handphone merk nokia, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama korban.
Uang tersebut rencananya akan ia gunakan sebagai keperluan modal membeli baju, dan baju tersebut akan dijual lagi.
“Jadi uang itu rencananya akan saya gunakan untuk membeli barang keperluan jualan. Biasanya saya jualan baju di pasar 16 Ilir,” kata korban menjelaskan dengan terbata – bata sambil menahan rasa sakit akibat luka.
Menurut korban, pelakunya dua orang semuanya menggunakan helm. Untuk motornya ia tidak ingat.
“Saat itu saya benar – benar kaget” jelas korban.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polrestabes Palembang AKP Irene mengatakan laporan tersebut akan diproses oleh Unit Reskrim Polrestabes Palembang.
Reporter : Edo Pramadi