BritaBrita.com,PALEMBANG-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang mengamankan sedikitnya 12 bandit jalanan yang terlibat dalam kasus 3 C yaitu Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dalam waktu satu pekan terakhir.
Diketahui bahwa para tersangka yang diamankan tersebut terdiri dari 10 tempat kejadian perkara di wilayah palembang.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 4 unit kendaraan sepeda motor, 4 buah handphone, 1 buah pompa air, dan 1 buah kompor gas.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Reskrim Kompol Edi Rahmat mengatakan bahwa dari 12 tersangka yang diamankan ini terdapat orang yang masuk dalan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan ada yang residivis.
“Dari tangkapan satu pekan terakhir ini kita berhasil mengamankan 12 tersangka, ada yang 1 DPO dan 4 orang merupakan yang sudah pernah ditahan, lalu ada beberapa tersangka yang kita lakukan tindakan tegas, karena berusaha melarikan diri” katanya, Selasa (1/12/2020).
Salah satu tersangka dengan kasus jambret yang diamankan bernama Dika (22).
Tersangka yang merupakan warga Sekojo Ujung ini mengaku sudah kurang lebih 4 kali melakukan aksinya karena terpaksa.
“Saya terpaksa karena untuk memenuhi kebutuhan hidup. 3 kali saya mendapatkan Hp dan 1 kali saya mendapatkan kalung emas seberat 3 gram, untuk kalung itu hasil saya jambret di Sekip. Kalung emas hasil jambret itu sudah saya jual dan mendapatkan uang Rp700 ribu,” katanya.
Reporter : Edo Pramadi