BritaBrita.com,PALEMBANG-Unit 1 Subdit Jatanras Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menghadiahkan timah panas kepada kedua pelaku jambret yang kerap beraksi di kawasan Jakabaring Palembang.
Kedua pelaku bernama Ahmad Randa (25) warga 1 Ulu Darat, Kertapati, Palembang dan Gilang Ramadhan (20), warga Jalan Panca Usaha, Lorong Melati, Kertapati, Palembang. Keduanya ditangkap Unit 1 Subdit Jatanras di Jalan Perumahan OPI, Jakabaring, Palembang, pada Selasa (1/12/2020) sekitar pukul 21.00 WIB.
Aksi penangkapan tersebut dipimpin langsung Kanit Kompol Antoni Adhi, Panit Iptu Najamudin dan Katim 1 Aiptu Heri Kusuma Jaya (Heri Gondrong).
Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri melalui Kasubdit Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi mengatakan para pelaku ini mengincar wanita yang tengah berkendara di tempat sepi. Mereka merampas barang berharga milik korban dan tidak segan untuk melukai korban.
“Salah satu korbanya adalah Yuliani (48), saat itu korban di perjalanan hendak ke rumahnya dengan menggunakan sepeda motor, namun ketika korban melintasi di Jalan Gubernur H Bastari Palembang, korban dipepet oleh kedua tersangka dengan menggunakan sepeda motor Mio J warna Hitam, dan langsung menarik paksa tas korban sehingga korban tersungkur ke aspal, akibatnya korban mendapat luka di bagian bibir dan kaki,” jelasnya, Rabu (2/12/2020).
Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian kehilangan 1 unit ponsel, uang Rp 1,6 juta dan beberapa surat-surat penting lainnnya, dan korban pun harus berobat untuk memulihkan luka-luka yang ia dierita.
Korban telah melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polrestabes Palembang
dangan nomor : LPB/2433/XI/2020/Sumsel/Restabes/SPKT, tanggal 18 November 2020.
“Dari laporan korban itulah, kemudian anggota kita langsung bergerak cepat untuk segera melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,” jelas Suryadi.
“Kedua pelaku ini terpaksa kita tindak tegas, karena mencoba melawan saat dilakukan penangkapan oleh Unit 1 Jatanras,” tegas Suryadi.
Dari hasil penyelidikan ternyata kedua pelaku ini merupakan residivis dan sudah pernah merasakan dinginnya jeruji besi sebelumnya.
Sekarang Kedua pelaku ditahan di Polda Sumsel dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Reporter : Edo Pramadi