BritaBrita.com,Palembang -Pemerintah Indonesia telah menetapkan enam jenis vaksin Covid-19 yang dapat digunakan di Indonesia. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor H.K.01/07/Menkes/9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Vaksin-vaksin itu antara lain PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Pfizer/BioNTech, dan Sinovac.
Akan tetapi, untuk aspek kehalalan vaksin, Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus mengawasi proses pembuatan dan perjalanan vaksin Covid-19 bagi masyarakat Indonesia.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan PT Bio Farma (Persero), Astra Zeneca, China National Pharmaceitical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer and BioNTech, dan Sinovac Biotech Ltd, sebagai produsen-produsen vaksin yang dapat digunakan di Indonesia.
Ketua MUI Pusat Dr KH Sodikun, MSi mengatakan MUI terus berkoordinasi, salah satunya pergi ke negeri tetangga Cina untuk meneliti sejauh mana kehalalan dan keamanannya.
Ia menekankan bagi masyarakat yang mengkonsumsi vaksin ini harus halal, dan masih menjadi kajian.
“Vaksin sudah datang beberapa hari lalu, dan masih tahap penyusunan juga akan di kukuhkan,” katanya, Senin (14/12/2020).
Ia juga mengimbau sembari menunggu distribusi vaksin, masyarakat harus berperan aktif dan selalu ingat pesan ibu dalam menerapkan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Reporter : Tri Jumartini Ilyas