PALEMBANGSUMSEL

Gubernur Herman Deru Minta Pengusaha Terima Kenaikan UMP

BritaBrita.com, Palembang-Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah diteken Gubernur Sumsel, H Herman Deru.

Adapun UMP untuk Provinsi Sumsel pada tahun ini sebesar Rp 3.144.446 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 101.335 dari tahun sebelumnya.

Gubernur Sumsel, H Herman Deru (HD) mengatakan, kenaikan UMP untuk Provinsi Sumsel untuk tahun ini sudah diteken dirinya. “Ya, saya sudah meneken UMP untuk di Provinsi Sumsel dan sudah naik,” katanya

Pihaknya meneken UMP untuk di Provinsi Sumsel dikarenakan sudah hasil keputusan dari Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel.

“Inikan sudah sesuai kesepakatan baik dari dewan pengupahan maupun pengusaha,” ujar HD.

Deru mengungkapkan, dirinya meminta kepada para pengusaha untuk menerima keputusan tentang kenaikan UMP tersebut. “Saya minta agar pengusaha dapat menerima kenaikan UMP Provinsi Sumsel ini,” ungkapnya

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumsel, Koimudin mengatakan, bahwa kenaikan UMP ini dihitung dari inflasi, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) terendah di Pagaralam dan tertinggi di Musi Banyuasin, serta item lainnya yang didapatkan angkanya harus naik.

“Berdasarkan SK Menteri itu, kita harus melihat aspirasi kehidupan pekerja. Oleh karena itulah, hasil rekomendasi Dewan Pengupahan membuat Gubernur Sumsel mempertimbangkannya,” katanya

Lanjutnya, adapun UMP Provinsi Sumsel pada tahun ini sebesar Rp 3.144.446 atau naik sebesar 3,3 persen dari UMP Provinsi Sumsel tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp 3.043.111.

“Dengan adanya kenaikan ini diharapkan kehidupan pekerja di Sumsel sejahtera meskipun sedang menghadapi pandemi Covid-19,” ujar Koimudin.

Reporter : Maulana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button