BritaBrita.com, Palembang-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) mengeluarkan Surat Edaran Tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Covid 19 menyambut Libur Nataru. Hal ini bertujuan agar mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 selama libur hari raya Natal dan menyambut Tahun Baru (Nataru) 2021.
Surat Edaran (SE) Nomor 072/SE/DINKES 2020 ditandatangani langsung oleh Gubernur Herman Deru tersebut ditujukan kepada Pangdam II Sriwijaya, Kapolda Sumatera Selatan, RUPSLB Angkasa Pura SMB II Palembang, KSOP Palembang, Kepala KKP Kelas II Palembang, Pengelola Jalan Tol (PT. Waskita Sriwijaya Tol) dan juga Ketua PHRI Sumatera Selatan.
Herman Deru mengatakan Surat Edaran ini berlaku berlaku sejak tanggal 24 Desember 2020 – 8 Januari 2021.
“Demikianlah agar SE dapat dijadikan perhatian semua pihak, demi pencegahan penyebaran Covid-19 di Sumsel,” ujar Gubernur Sumsel H.Herman Deru,” Kamis (24/12/2020).
Menurutnya, Surat Edaran ini juga berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten Kota di provinsi Sumsel. Yang dikirimkan ke Bupati dan Walikota se Sumsel agar benar-benar menjadi perhatian bersama.
Adapun isi Surat Edaran itu antara lain 1.Membatasi kegiatan / pertemuan yang menyebabkan kerumunan orang yang berkaitan dengan Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.
2.Pengelola Hotel, Restoran, Cafe, Tempat Hiburan / Wisata dan lain sebagainya untuk membatasi kegiatan yang mengumpulkan orang banyak / keramaian dan memastikan bahwa Protokol Kesehatan dijalankan dengan baik, yaitu Memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan handsanitizer serta melakukan skrining terhadap seluruh orang yang datang / pengunjung.
3. Menunda kegiatan mudik atau melakukan perjalanan dalam dan keluar Provinsi Sumatera Selatan jika tidak penting.
4. Bagi pelaku perjalanan / pemudik yang datang ke wilayah Provinsi Sumatera Selatan baik menggunakan transportasi udara, laut maupun darat wajib menunjukkan Surat Keterangan hasil non reaktif / negatif Rapid Antibody / Antigen / RT-PCR paling lama 3 x 24 jam sebelum keluar.
5. Bagi yang tidak mempunyai Surat Keterangan hasil tes tersebut, dapat melakukan pemeriksaan di tempat yang tersedia (pintu Tol OKI, bandara, pelabuhan, fasilitas pelayanan kesehatan, dil).
6. Meningkatkan koordinasi seluruh Satgas Penanganan Covid-19 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 selama libur hari raya Natal dan Tahun Baru.
Reporter : Maulana