BritaBrita.com,Palembang-Sejumlah permasalahan terjadi dalam proses pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Palembang. Diantaranya NIK terdaftar namun data penerima berbeda.
Salah satunya dialami Hoiriah, Warga Bukit Baru, Ilir Barat I, Palembang. Ia mengaku gembira ketika mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar sebagai penerima BPUM di laman eform.bri.co.id.
Namun, ketika memproses untuk pencairan bantuan di BRI tak bisa dilakukan, karena NIK yang terdaftar justru data penerima berbeda. Dalam eform NIK Hoiriah terdaftar, tapi atas nama orang lain yakni Siti Hasanah Jalan Sukakarya RT 4.
“Saya coba telepon nomor yang bersangkutan ternyata dia juga menerima. Ini yang buat saya bingung. Karena saya tidak bisa pencairan,” katanya, Kamis (7/1/2021).
Hoiriah mengatakan, dirinya berharap pencairan bantuan ini bisa diproses cepat karena sebagai pelaku UMKM sejak pandemi terjadi merasakan dampaknya. Usahanya sepi sementara pemasukan tak seberapa. “Berharap dari bantuan ini untuk penyambung kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Sementara itu, Juanaria, Kabid UMKM Dinas Koperasi dan UMKM Kota Palembang mengatakan, data usulan penerima bantuan UMKM berasal dari pihak kelurahan, kecamatan dan asosiasi UMKM atau datang langsung ke kantor.
“Kita hanya menerima usulan tersebut untuk kemudian diajukan ke Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi. Kemungkinan dari kasus yang bersangkutan ada kesalahan input atau human error. Silakan datang ke kantor untuk perbaikan data, kemudian diusulkan kembali ke Provinsi,” katanya.
Sejak Desember 2020, Dinas Koperasi dan UMKM Kota Palembang mengusulkan hampir 100 ribu pelaku UMKM ke pusat. Persetujuannya tergantung dari pusat, ketika memenuhi syarat mereka akan dapat pemberitahuan SMS blast dan terdaftar di eform BRI.
“Daerah sifatnya mengusulkan sebanyak mungkin, tapi tetap pusat yang menentukan. Tahun 2020 untuk kota Palembang dapat 12.202 penerima BPUM,” katanya.
Reporter : Kamayel Ar-Razi