PALEMBANGSUMSEL

Polisi Tangkap Pelaku Begal di Kertapati

BritaBrita.com,PALEMBANG-Polsek Kertapati berhasil meringkus Suryadi alias Iyang (26) yakni satu dari lima pelaku begal yang selama ini meresahkan warga. Diketahui pelaku adalah warga Jalan TPA II, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang.

Kapolsek Kertapati, AKP Irwan Sidik mengatakan pelaku terlibat aksi begal bersama empat temannya yang masih dalam pengejaran, seperti aksi begal di Jalan KI Maragon, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang, Rabu (6/1/2021) pukul 04.00 WIB.

Sutarni (47) korban yang tercatat sebagai warga Dusun III, Desa Segayam, Kecamatan Gelombang, Kabupaten Muara Enim langsung membuat laporan polisi setelah dirinya menjadi korban begal.

Selanjutnya Anggota Polsek Kertapati bergerak cepat hingga berhasil menangkap pelaku.

AKP Irwan Sidik menjelaskan, kejadian berawal saat korban sedang berada di dalam mobil pick up cary bersama suaminya dan sopir dimana mereka membawa sayuran. Kemudian di lokasi kejadian mobil yang ditumpangi korban disetop pelaku Suryadi alias Iyang bersama empat temannya dengan mengendarai sepeda motor.

“Pelaku langsung menodongkan senjata tajam (sajam) ke leher korban,” kata Irwan, Senin (11/1/2021).

Kemudian pelaku langsung mengambil tas milik korban yang berisikan uang tunai Rp 2 juta dan dua unit handphone masing-masing merk Realmi C2 warna hitam dan merk Samsung J2 warna Gold serta surat penting lainnya.

Dari laporan korban, anggota Polsek Kertapati berhasil mengamankan pelaku beberapa hari yang lalu. Dan didapatkan beberapa barang bukti yakni satu unit sepeda motor merk Honda Vario nopol BG-4134- SS, satu buah Topi warna Abu-abu bertuliskan Lee, satu helai Jaket warna cream, satu bilah sajam jenis pisau garpu bergagang kayu, satu bilah sajam jenis badik bergagang kayu dan buah kunci L yang ujungnya sudah di modifikasi.

“Untuk pelaku lainnya yang belum tertangkap sudah kita ketahui identitasnya dan tinggal menunggu waktu saja untuk kita tangkap,” tutupnya.

Akibat ulahnya pelaku terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara selama 12 tahun penjara.

Reporter : Edo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button