BritaBrita.com,Palembang-Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru menegaskan bahwa ia tidak mau memberikan sanksi bagi
Masyarakat Sumsel yang tidak mau melakukan Vaksin Covid-19.
“Beberapa provinsi di Tanah Air mewajibkan masyarakatnya melakukan vaksinasi Covid-19, bahkan ada yang menerapkan sistem denda dan hukuman pidana bagi masyarakat yang menolak vaksin. Nah kalau di Provinsi Sumsel tidak akan diberikan sanksi bagi yang menolak,”katanya, Kamis (14/1/2021).
Mengenai tak diberikan sanksi bagi yang menolak vaksin, Gubernur yakin dan percaya kalau masyarakat Sumsel sadar akan pentingnya vaksinasi Covid-19.
“Untuk sampai saat ini saya masih meyakini masyarakat Sumsel akan ikut program ini. Apalagi orang-orang Sumsel itu samina watona (mendengar dan taat) jadi tentu mereka semua mau untuk divaksin,” ujarnya.
Apalagi vaksinasi ini tertuang dalam UU No 4 tahun 1984 tentang wabah bahwa proses vaksinasi wajib dilakukan masyarakat tanpa mengabaikan hak azasi manusia.
“Tapi kita ingin masyarakat yakin bahwa vaksinasi ini untuk semua masyarakat itu sendiri. Jadi kenapa harus takut divaksin. Dan yang jelas, kita tidak memberikan sanksi apapun. Hanya saja, saya meminta masyarakat untuk mau dan yakin divaksin,” jelasnya
Lebih lanjut diungkapkannya, dirinya juga tetap meminta masyarakat Provinsi Sumsel yang telah di Vaksin untuk tetap memperketat protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.
“Saya minta masyarakat untuk tidak abai protokol kesehatan meski sudah di suntik vaksin. Lantaran tidak semua masyarakat Sumsel sudah menjalani suntik vaksin. Apalagi jumlah vaksin yang sudah datang masih sangat sedikit yakni 30 ribu dosis. Padahal jumlah masyarakat Sumsel mencapai 5 juta orang yang harus divaksin,” ungkapnya.
Reporter : Maulana