BritaBrita.com,Palembang – Biasanya kita dibuat bingung untuk mengurus proses perpajakan khususnya pajak motor yang sudah 5 tahun dan harus berganti plat motor.
Dimulai dari berkas apa yang harus disediakan dan urutan proses pengerjaan di lapangan agar kita tidak ada berkas yang ketinggalan, dan jangan lupa untuk membawa kendaraannya.
Berdasarkan ketentuan Samsat Palembang untuk mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) 5 Tahunan ini kalian harus menyiapkan berkas berupa :
1. KTP asli dan KTP potocopy (perorangan) /SIUP dan TDP (perusahaan)
2. STNK asli dan STNK Fotocopy
3. BPKB asli dan Fotocopy
4.Surat kuasa bermaterai khusus bila diwakilkan untuk perorangan, perusahaan dan instansi pemerintah
5. Melaksanakan cek fisik kendaraan
Samsat Palembang yang berlokasi di Jalan Veteran menyediakan tempat fotocopy yang memudahkan kalian untuk fotocopy berkas.
Kemudian, setelah kalian memfotocopy dan mempersiapkan berkas. Bawa kendaraan anda untuk di cek fisik kendaraan ditempat khusus oleh petugas khusus. Di samsat Veteran, cek fisik kendaraan di bawah tenda biru.
Lalu, setelah berhasil cek fisik kendaraan, anda langsung menuju ketempat berikutnya yaitu tempat pelayanan perpanjangan STNK 5 Tahunan.
Berkas yang dibawa, akan di periksa oleh petugas. Untuk itu, kalian harus mempersiapkan berkas asli dan fotocopyan yang sudah di persiapkan tadi.
Setelah diperiksa, anda akan mendapatkan tiket antrian untuk menunggu proses pembayaran biaya STNK tersebut dan proses bayar pajak selesai.
Nah, tidak ribet dan susah kan untuk mengurus proses pembayaran STNK Tahunan. Yuk taati peraturan dengan wajib bayar pajak kendaraan.
Reporter : Tri Jumartini